Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1237 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 1237 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Dwi Sugiarto |
Hakim Anggota | Junaedi, Sugeng Santoso |
Panitera | Endang Wahyu Utami |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RIHAL AHMADI, S.H., tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr., tanggal 7 November 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian;2. Menyatakan sah secara hukum hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah putus;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai sejumlah Rp17.605.350,00 (tujuh belas juta enam ratus lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah);4. Menolak gugatan konvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:1. Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi dikabulkan untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum semua kewajiban Tergugat atas cicilan hutang kredit motor merek mio soul GT sejumlah Rp7.414.875,00 (tujuh juta empat ratus empat belas ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan handphone merek oppo sejumlah Rp2.301.210,00 (dua juta tiga ratus seribu dua ratus sepuluh rupiah) yang harus dilunasi oleh Tergugat rekonvensi;3. Memerintahkan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk memotong uang kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menjadi Hak Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi sejumlah Rp9.716.085,00 (sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu delapan puluh lima rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara pada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1237_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 1237_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1237 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 9/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mtr
Statistik9240