- Menyatakan Terdakwa Darwis Lubis Bin Husen Juang Lubis tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Mobil TRUCK Merk MITSUBISHI Roda 4(Empat) Tahun 1986 warna Kuning Nomor Polisi BE 9217 JB Noka : FE104-003012 dan Nosin : 4D310-637284;
- 1 (Satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor : 6891512 F atas nama Pemilik PURWANTO;
- 1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dengan Nomor Polisi BE 9217 JB Noka : FE104-003012 dan Nosin : 4D310-637284 atas nama Pemilik : PURWANTO;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran awal pembelian 1 (satu) Unit Mobil Truck Cold Diesel PS. 100 warna dari Kuning No. Pol.: BE 9217 JB milik Sdr. HERI EKA PUTRA yang di beli oleh Sdr. DARWIS LUBIS sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang kekurangannya sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) akan di bayar pada tanggal 05 Januari 2020.
Putusan PN KOTABUMI Nomor 118/Pid.B/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 118/Pid.B/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rika Emilia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hengky Alexander Yao, Br Hakim Anggota Annisa Dian Permata Herista |
Panitera | Panitera Pengganti M Tamibrpanitera Pengganti Santi Mailani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Sarino Bin Marimin; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.B/2021/PN Kbu
Statistik5318