- MenyatakanTerdakwaBenorenolrif Hadi Saputra Bin Benny Syarif (Alm)secarasah dan meyakinkanbersalahmelakukantindakpidana, tanpa hak atau melawan hukummenguasaiNarkotika Golongan I bukan tanamanberatnyamelebihi 5 (lima) gram?, sebagaimanadakwaanketigaPenuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaBenorenolrif Hadi Saputra Bin Benny Syarif (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjaraselama6 (enam)tahun dan 6 (enam)bulan.
- MenjatuhkanpidanadendakepadaTerdakwasebesar Rp.1.000.000.000,- (satumilyar rupiah), denganketentuanapabilatidakdibayarkanmakadigantidenganpidanapenjaraselama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwadikurangkanseluruhnyadaripidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwatetapberadadalamtahanan;
- Menetapkanbarangbuktiberupa :
- 1 (satu) paketsabu-sabu
- 16 (enambelas) pakettembakau GORILA
- 2 (dua) buah pipa kaca (pirex)
- 1 (satu) buahjarum
- 2 (dua) lembarkertastisuwarnaputih
- 1 (satu) buahcentongdarisedotanplastikwarnamerahputih
- 1 (satu) unit timbanganeletrikwarna silver hitam
- 1 (satu) buahlakbanplastikbening
- 1 (satu) buahgunting
- 2 (dua) buahkertaspapir merk DJANOKO
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warnahitam
- 1 (satu) buahdompetwarnamerah
- MembebankankepadaTerdakwauntukmembayarbiayaperkara masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PN KOTABUMI Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Kbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Meita Theodora Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eilla Korita, Hakim Anggota Muamar Azmar Mahmud Farig |
Panitera | Panitera Pengganti: M.yamin, S.pd, Brpanitera Pengganti Martina Arise Prayogie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan) |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Kbu
Statistik3917