- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika yang terdiri dari hutang pokok, tunggakan pokok, tunggakan bunga, dan denda sebesar Rp218.355.249,- (Dua ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh lima ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah);
- Apabila Tergugat dan Turut Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Tergugat dan Turut Tergugat yaitu sebidang tanah dengan luas 224 m2 beserta bangunan tempat tinggal dengan luas bangunan 72 m2 yang terletak di Dusun II, Kel/Desa Gunung Raja, Kec. Lubai, Kab. Muara Enim, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 382/ Gunung Raja tanggal 31-05-2013 atas nama Dian Epriadi (Tergugat), yang dijaminkan kepada Penggugat dan telah dilakukan pengikatan oleh Penggugat vide Sertifikat Hak Tanggungan No. 1301/2018 tanggal 24-10-2018 dan Sebidang tanah perkebunan dengan luas 18080 m2 beserta yang terletak di Dusun II, Kel/Desa Gunung Raja, Kec. Lubai, Kab. Muara Enim, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 410/ Gunung Raja tanggal 15-09-2014 atas nama Dian Epriadi (Tergugat), yang dijaminkan kepada Penggugat dan telah dilakukan pengikatan oleh Penggugat vide Sertifikat Hak Tanggungan No. 1297/2018 tanggal 24-10-2018 yang dijaminkan kepada Penggugat dapat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat dan Turut Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp1.230.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 32/Pdt.G.S/2021/PN Mre |
|
Nomor | 32/Pdt.G.S/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dewi Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Fiqri Adriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G.S/2021/PN Mre
Statistik275