- Menyatakan Anak Wandi bin Sehar tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan yang mengakibatkan mati?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk OPPO A1K imei : 865488043142059 / imei 2 : 865488043142042;
- 1 (satu) helai baju tangan panjang berwarna biru gelap (seragam satpam);
- 1 (satu) helai celana panjang berwarna biru gelap (seragam satpam);
- 1 (satu) helai baju kaos dalam tangan pendek berwarna hitam bertuliskan BRIMOB;
- 1 (satu) helai jilbab berwarna hitam berbintik warna putih;
- 1 (satu) unit Sepeda motor jenis Suzuki Smash Jambrong tanpa Nomor polisi;
- 1 (satu) unit Hp merk OPPO A1K berwarna hitam dengan imei 1 : 865488043142059 / imei 2 : 865488043142042; - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang lebih kurang 23 cm bergagang kayu berwarna hitam;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Parang / Golok panjang lebih kurang 43 cm bergagang kayu berwarna coklat dan bersarung terbuat dari kayu di cat warna kuning;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mre |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Titis Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryanto Dasat, Br Hakim Anggota Provita Justisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Alexander Pratama Hutajulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada keluarga korban Sarjanah melalui saksi Edi Erizal bin Safani; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan agar Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mre
Statistik9713