- Menyatakan Terdakwa HENDRI HERMAWAN Bin BUDI LAKSONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Kartu Inspeksi Mesin Diesel Kubota Model RD 85D1-2T Nomor Mesin KI-AQ2607;
- 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina 1.5 SV M/T Nomor Polisi AA-9297-SE tahun 2010 warna abu-abu metal Nomor Rangka MHBG1FAJ049884 Nomor Mesin HR15867443A Atas nama Yonathan Bintang Dusun Sembong RT.01 RW.05 Desa Gandon Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung;
- 1 (satu) buah STNK mobil Nissan Grand Livina 1.5 SV M/t Nomor Polisi AA-9297-SE tahun 2010 warna abu-abu metal Nomor Rangka MHBG1FAJ049884 Nomor Mesin HR15867443A Atas nama Yonathan Bintang Dusun Sembong RT.01 RW.05 Desa Gandon Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario AT/NC110 D CW Nomor Polisi AA-6553-JE tahun 2009 warna pink putih Nomor Rangka MH1JF13159K044116 Nomor Mesin JF13E0044263 Atas nama Budi Laksono Dusun Mulyosari RT.02 RW.08 Desa Gandon Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung;
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Vario AT/NC110 D CW Nomor Polisi AA-6553-JE tahun 2009 warna pink putih Nomor Rangka MH1JF13159K044116 Nomor Mesin JF13E0044263 Atas nama Budi Laksono alamat Dusun Mulyosari RT.02 RW.08 Desa Gandon Kecamatan Kaloran Kabupaten Temanggung;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 83/Pid.B/2020/PN Tmg |
|
Nomor | 83/Pid.B/2020/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chysni Isnaya Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Yustisia Anggraini, Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Madhika Siddhimantra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Fitriyanto Bin Suwardi; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2020/PN Tmg
Statistik738