- Menyatakan Terdakwa AHMAD AFANDI Alias WADI Bin ABU BAKAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa;
- 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu ;
- 1 (satu) batang kaca pireks ;
- 1 (satu) sachet plastik kosong ukuran besar (pembungkus shabu) ;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah (081355154695) ;
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna putih (085241278482) ;
- Uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN Belopa Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN Blp |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohanes Richard Tri Arichi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Leonardus, Hakim Anggota Wahyu Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Arrang Baturante |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN Blp
Statistik7023