- Menyatakan Terdakwa JULIANTO Als AJUN Anak SAFEI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULIANTO Als AJUN Anak SAFEI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna cream berisi:
- 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisi 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisi kristal Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisi 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisi kristal Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisi 3 (tiga) buah plastik klip trasnparan berisi kristal Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisi 3 (tiga) buah plastik klip trasnparan berisi kristal Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah plastik klip trasnparan berisi 6 (enam) buah plastik klip trasnparan berisi kristal Narkotika jenis Shabu;
- 1 (Satu) buah sendok terbuat dari pipet warna putih;
- 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi potongan kertas;
- Uang Rp. 790.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Uang Rp. 263.000,- (dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 1/Pid.Sus/2020/PN Nba |
|
Nomor | 1/Pid.Sus/2020/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa JULIANTO Als AJUN Anak SAFEI; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus/2020/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus/2020/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus/2020/PN Nba
Statistik3118