- Menyatakan Terdakwa SLAMET RIADI JEFRI Als MEMET Bin AFANDI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu
- 2 (dua) buah alat hisap (bong)
- 1 (satu) bungkus pipet warna putih
- 2 (dua) buah sendok terbuat dari potongan pipet
- 1 (satu) unit hand phone mrk Nokia warna hitam dengan sim 082350355292
- 1 (satu) unit timbangan warna hitam merk camry
- 1 (satu) unit mobil merk SUZUKI Ertiga warna merah metalik KB 1440 LE Nomor rangka MHYKZE81SHJ327107, Nomor Mesin K14BT1266760.
- 1 (satu) lembar STNK No: 13362259 an. BERTUA RIRISANA
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN Ngabang Nomor 34/Pid.Sus/2020/PN Nba |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2020/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Firdaus Sodiqin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA DENI alias AKIAN anak (alm) ANIR. |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2020/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2020/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2020/PN Nba
Statistik2317