- Menyatakan Terdakwa Yanto als Iyan Bin Alm Canai, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penambangan tanpa ijin? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yanto als Iyan Bin Alm Canai, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 8.554.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah), terdiri dari :
- 169 (seratus enam puluh sembilan) lembar pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).p
- 19 (sembilan belas) lembar pecahan uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar pecahan uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
- 7 (tujuh) buah lempeng logam warna emas masing-masing dibungkus dengan kertas nota warna merah muda.
- 1 (satu) buah bungkusan dari kertas warna putih berisikan satu buah cincin perhiasan warna emas dan dua buah mata kalung warna emas.
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam.
- 1 (satu) buah Tabung Gas Oksigen ukuran besar beserta regulator, selang dan stang las.
- 1 (satu) buah kantong plastik klip berisikan batu yang diduga intan seberat 84,855 Ct (crat).
- 2 (dua) buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg.
- 1 (satu) unit Alat Penghitung Uang merk Newmark warna Putih.
- 2 (dua) buah Besi Pencetak Emas.
- 4 (empat) buah Mangkuk/Tempurung pencetak emas ukuran besar.
- 40 (empat puluh) Mangkuk/Tempurung pencetak emas ukuran kecil.
- 1 (satu) buah gunting pemotong.
- 1 (satu) buah palu ukuran kecil.
- 2 (dua) buah Penjepit terbuat dari besi.
- 1 (satu) buah Alat Timbangan Emas merk AND GF-3000 warna Putih.
- 1 (satu) buah Kalkulator merk LMK.
- 1 (satu) set alat pengecek intan didalam kotak warna hitam yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah teropong kecil didalam kotak warna silver.
- 1 (satu) buah batu penetral timbangan bertuliskan angka 109 warna silver.
- 1 (satu) buah alat pengukur besaran intan warna silver.
- 1 (satu) buah sekop kecil warna silver.
- 1 (satu) buah penjepit kecil warna silver.
- 1 (satu) buah timbangan mini digital scale terdapat mangkok untuk menimbang ukuran kecil warna silver.
- 1 (satu) buah tas kulit selempang warna cokelat.
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru.
- 1 (satu) buah baskom plastik warna hijau.
- 2 (dua) buah buku nota bon.
- 1 (satu) buah gelas warna hijau berisikan serbuk pijar.
Putusan PN Ngabang Nomor 23/Pid.Sus-LH/2020/PN Nba |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-LH/2020/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-LH/2020/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-LH/2020/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-LH/2020/PN Nba
Statistik199136