- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Supri Bin Sukardi) kepada Penggugat (Linda Pujiani Alias Linda Pujiarni Binti Muhammad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum angka 3 (tiga) di atas;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama Lisa Rinada binti Supri, tanggal lahir 21 Maret 2013, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak sebagaimana tersebut pada bunyi amar angka 6 (enam) di atas sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/ mandiri dengan kenaikan sebesar 10% (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PA PELAIHARI Nomor 508/Pdt.G/2021/PA.Plh |
|
Nomor | 508/Pdt.G/2021/PA.Plh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Rabiatul Adawiah |
Hakim Anggota | I. S.pd., Hakim Anggota D. Habiburrahman, M.sy.br Hakim Anggota Nur Moklis |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Laila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I a. Nafkah selama masa iddah sejumlah minimal Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); b. Mut?ah berupa uang sejumlah minimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); c. nafkah madhiyah sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 420.000,00 (empat ratus duapuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 508/Pdt.G/2021/PA.Plh.zip
- Download PDF
- 508/Pdt.G/2021/PA.Plh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pdt.G/2021/PA.Plh
Statistik229