- Menyatakan Terdakwa Pahmi als Karim Bin Hanapi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau bertuliskan ?pengembalian pinjaman uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)? dari saudara RUSLAN kepada saudara SUWOTO, tertanggal 19 Juni 2020 yang ditempeli materai 6000 dengan di tanda tangani oleh saudara RUSLAN dan saudara SUWOTO;
- Uang tunai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan rincian sebanyak 40 (empat puluh) lembar uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) lembar uang kertas Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau tertanggal 20 Juni 2020 ditempeli materai 6000 yang berisi tentang pembayaran hutang dari saudara PAHMI kepada saudara SUWOTO sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh saudara PAHMI di Martapura tertanggal 17 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang polos warna cream;
- 1 (satu) buah celana panjang kain warna hitam;
- 1 (satu) lembar Laporan Transaksi Bank BRI (rekening koran) atas nama ELI SUSANTO dengan nomor rekening 704101007506537 yang dikeluarkan Kantor Unit BRI Martapura tertanggal 02 Februari 2021 tentang uraian transaksi tanggal 17 Juni 2020 jam 14:54:00 WIB dari rekening BRI 704101007506537 atas nama ELI SUSANTO ke rekening BRI 561001009003536 atas nama PAHMI sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat jaminan bermaterai 6000 yang ditanda tangani oleh saudara PAHMI dan saudara KHANIFUL MASHUDA Alias SAIPUL Bin RUSLAN di Martapura tertanggal 17 Juni 2020;
Putusan PN BATURAJA Nomor 261/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 261/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahendra Adhi Purwanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rivan Rinaldi, Br Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi RUSLAN Bin SAIJO; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi ELI SUSANTO; Dikembalikan kepada Saksi KHANIFUL MASHUDA Alias SAIPUL Bin RUSLAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik11210