- Menolak eksepsi Termohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Salmin Mahmud bin Mahmud Husen) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon konvensi (Hastuti Sadik binti Sadik Robo) di depan sidang Pengadilan Agama Soasio;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan akibat perceraian kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah lampau sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Nafkah untuk 3 (tiga) orang anak yang bernama Putri Kamila, perempuan umur 18 tahun, Revi Ariska, perempuan umur 13 tahun dan Akram Daryansah, laki-laki umur 6 tahunsebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan asumsi kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau, nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 (dua) diatas sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak gugatan Pengugat Rekonvensi selainnya
- Membebankan kepadaPemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA SOA SIO Nomor 105/Pdt.G/2021/PA.SS |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2021/PA.SS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SOA SIO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zahra Hanafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasanuddin, S.sybr Hakim Anggota Choirul Isnan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurhafny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pdt.G/2021/PA.SS.zip
- Download PDF
- 105/Pdt.G/2021/PA.SS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2021/PA.SS
Statistik183