- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Kurnia Ismanto.S.Sos bin Gaffar Ismail SE S.Ag) untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon (Aisyayah Parruliniawati binti H. Suparwo Prawiro Martoyo) di depan sidang Pengadilan Agama Sukoharjo, setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menolak permohonan Pemohon selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Nafkah iddah sejumlah Rp.9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah);
- Nafkah Lampau selama 10 bulan sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh anak (hadhonah) atas ketiga anak Penggugat dan Tergugat bernama :
- MUHAMMAD HAIDAR RAFI RAMADHAN, Laki-laki, lahir di Klaten tanggal 17 Agustus 2011,
- MUHAMMAD MIRZA HABIBIE RAMADHAN, Laki-laki, lahir di Surakarta tanggal 07 Juli 2015,
- HUMAIRA KEISHA AZZAHRA, Perempuan, lahir di Surakarta, tanggal 09 September 2017,
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah ketiga orang tersebut diatas minimal sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak dewasa / mandiri melalui Penggugat di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
- Menghukum Penggugat memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih saying kepada anak-anak tersebut di atas sesuai dengan situasi dan kondisi yang tepat;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp370.000,00 (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA SUKOHARJO Nomor 496/Pdt.G/2021/PA.Skh |
|
Nomor | 496/Pdt.G/2021/PA.Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Muhlisoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Zarkasi Ahmadi, Br Hakim Anggota Acep Sugiri |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunus Bahtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Yang harus dibayar secara langsung dan tunai sesaat sebelum ikrar talak diucapkan Tergugat di depan persidangan Pengadilan Agama Sukoharjo; Diberikan kepada Penggugat sebagai Ibu kandungnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 496/Pdt.G/2021/PA.Skh
Statistik153