- Menyatakan Terdakwa AKHMAD AMAR Bin DA'IM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) Buah tas merk PALAZZO warna hitam;
- 1 ( satu ) Buah jaket yamaha warna putih kombinasi biru bertuliskan ROSSI di bagian punggung;
- 1 ( satu ) Buah celana panjang jeans warna hitam Merk Cardinal;
- 1 ( satu ) Buah helm standar warna hitam merk INK;
- 1 ( satu ) Buah Gembok yang terbuat dari besi berwarna silver merk EYE BRAND TJAP MATA dalam keadaan rusak;
- 1 ( satu ) Buah Tang yang terbuat dari besi dengan gagang Warna Hitam Kombinasi Hijau Muda;
- 1 ( satu ) Buah Tang yang terbuat dari besi dengan gagang warna hitam kombinasi hijau;
- 1 ( satu ) Buah Tatah yang dari besi dengan gagang yang dibalut selotip warna hitam;
- 1 ( satu ) Keping Disk yang berisi rekaman CCTV saat terjadinya tindak pidana pencurian uang dalam kotak amal di Masjid AR-ROKHMAN yang terletak di Jl. Gatot Subroto RT. 01 RW. 05 Kel. Sebani Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan;
- 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk HONDA type SCOOPY warna Cokelat Nopol N-4283-VG beserta kunci kontaknya;
Putusan PN PASURUAN Nomor 25/Pid.B/2021/PN Psr |
|
Nomor | 25/Pid.B/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haries Suharman Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yoga Mahardhika, Br Hakim Anggota Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Elfiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dikembalikan kepada AKHMAD FARUQ; Dikembalikan kepada Terdakwa; 4.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.B/2021/PN Psr
Statistik469