- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SANGGAU TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR : 115/PID.SUS/2016/PN.SAG TANGGAL 21 JUNI 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI AMAR PUTUSAN TENTANG LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- UANG SEBANYAK RP 1.410.000,00 (SATU JUTA EMPAT RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH) TERDIRI DARI UANG KERTAS PECAHAN RP 100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) SEBANYAK 13 (TIGA BELAS) LEMBAR, UANG KERTAS PECAHAN RP 50.000,00 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR DAN UANG PECAHAN RP 10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 1 (SATU) LEMBAR ;
- Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor : 115/Pid.Sus/2016/PN.Sag tanggal 21 Juni 2016 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai amar putusan tentang lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Uang sebanyak Rp 1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) terdiri dari uang kertas pecahan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar, uang kertas pecahan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 75/PID.SUS/2016/PT PTK |
|
Nomor | 75/PID.SUS/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marchellus Muhartono |
Hakim Anggota | H. Agusin, Brjunilawati Harahap |
Panitera | Hj. Netta Kusumahaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA RIKI SANTOSO ALIAS RIKI BIN LASTRI (ALM) TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK MAMPU DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 10 (SEPULUH) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU DALAM PLASTIC BENING BERKLIP DENGAN RINCIAN 4 (EMPAT) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU SEHARGA RP 100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH), 6 (ENAM) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU SEHARGA RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); - 1 (SATU) BUAH KOTAK BENING TEMPAT MENYIMPAN NARKOTIKA JENIS SHABU MERK FUKUYAMA; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK MITO WARNA HITAM LES SILVER; - 1 (SATU) BUAH BANTAL GULING TEMPAT DISIMPANNYA KOTAK BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU; - 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA HITAM BERMOTIF MERK ZARA DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA RIKI SANTOSO ALIAS RIKI BIN LASTRI (ALM) ; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Riki Santoso alias Riki bin Lastri (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BUKAN TANAMAN? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu dalam plastic bening berklip dengan rincian 4 (empat) paket narkotika jenis shabu seharga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu seharga Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); - 1 (satu) buah kotak bening tempat menyimpan Narkotika jenis shabu merk Fukuyama; - 1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam les silver; - 1 (satu) buah bantal guling tempat disimpannya kotak bening berisikan Narkotika jenis shabu; - 1 (satu) buah dompet warna hitam bermotif merk Zara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa Riki Santoso Alias Riki Bin Lastri (Alm) ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/PID.SUS/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 75/PID.SUS/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 75/PID.SUS/2016/PT PTK
Statistik5720