- Menyatakan terdakwa Kasman Rudi, S.H. Alias Kasman Bin La Rudi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa Kasman Rudi, S.H. Alias Kasman Bin La Rudi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasman Rudi, S.H. Alias Kasman Bin La Rudi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna kecil yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkusan plastik wanra hitam yang berisi butiran kristal diduga shabu dengan berat netto keselurahan 1,4687 (satu koma empat enam delapan tujuh) gram;
- 1 (satu) handphone merk oppo warna hitam dengan nomor sim card 0822-3559-9432;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda blade warna hitam kombinasi merah dengan nomor polisi DT 2646 LD dan nomor rangka JBB1E 1138856 serta nomor mesin MH1JBB1129K 1 38944;
Putusan PN RAHA Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Rah |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2021/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Rusli |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2021/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2021/PN Rah
Statistik3626