- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 7 APRIL 2021 NOMOR 51/PID.SUS/TPK/2021/PN.JKT.PST., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA HARIYONO ADI WIBOWO, S.E., TERSEBUT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA DAKWAAN KESATU PRIMAIR DAN DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR PASAL 2 AYAT (1) DAN PASAL 3 JO PASAL 18 UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHPIDANA ;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- NO. 1 SAMPAI DENGAN 6 BERUPA FOTOKOPI LEGALISIR DOKUMEN;
- NO. 7, BERUPA 1 (SATU) KEPING CD DENGAN DATA FILE HASIL SQL 28APR2020.TXT DENGAN NILAI HASH MD5:92B47106553C1AFAD649FE4FCCFD64CB DAN FILE HASIL SQL 28APR2020.TXT DENGAN NILAI HASH MD5:F5FC0F88EDD2E4F9E85F79D5B6C5E2D7;
- NO. 1112, BERUPA 1 (SATU) BUAH CD-R MEREK GT-PRO KAPASITAS 700 MB 56X MULTI SPEED;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 7 April 2021 nomor 51/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst., yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Hariyono Adi Wibowo, S.E., tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kesatu Subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Subsidair tersebut;
- Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- No. 1 sampai dengan 6 berupa fotokopi legalisir dokumen;
- No. 7, berupa 1 (satu) keping CD dengan data file hasil SQL 28APR2020.txt dengan nilai hash MD5:92b47106553c1afad649fe4fccfd64cb dan file hasil SQL 28APR2020.txt dengan nilai hash MD5:f5fc0f88edd2e4f9e85f79d5b6c5e2d7;
- No. 1112, berupa 1 (satu) buah CD-R merek GT-Pro kapasitas 700 MB 56X multi speed;
Putusan PT JAKARTA Nomor 18/PID.TPK/2021/PT DKI |
|
Nomor | 18/PID.TPK/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andriani Nurdin |
Hakim Anggota | Brh. Hening Tyastanto, Hj. Reny Halida Ilham Malik |
Panitera | Hj. Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/PID.TPK/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 18/PID.TPK/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 18/PID.TPK/2021/PT DKI
Statistik302168