Putusan PN TENGGARONG Nomor 277/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmarjani Eldiarti |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 277/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : SURYA PATTRIYA BIN PONIMINTempat lahir : Long IramUmur/Tanggal lahir : 22 Tahun /11 November 1997Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Sadewa No. 13 RT. 6 Desa Suka Maju Kec. Tenggarong SeberangAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa SURYA PATTRIYA BIN PONIMIN ditahan dalam Tahanan RUTAN masing-masing oleh :1. Penyidik sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 15 Juni 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan tanggal 25 Juli 2020 ; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2020 ; 4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020 ; 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 16 September 2020 ;6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 September 2020 sampai dengan tanggal 15 November 2020 ;Terdakwa menghadap sendiri dalam persidangan ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 277/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 18 Agustus 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 277/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 18 Agustus 2020 tentang penetapan hari sidang;3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa SURYA PATRIYYA BIN PONIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SURYA PATRIYYA BIN PONIMIN oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan3. Menyatakan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit mobil dum truck colt diesel warna kuning KT 8104 OS plat dasar htam beserta STNK agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu sdr. I KOMANG ANCA PAENGAN SAKUANG;? 1 (satu) lembar SIM B1 Kaltim An, SURYA PATRIYYA;? 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah KT 3998 SK plat dasar hitam ;Agar dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SUGENG HARYADI BIN HARTOYO ;4. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia Terdakwa SURYA PATRIYYA BIN PONIMIN pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekira jam 20.00 Wita atau setidaknya pada waktu lain pada buan Mei 2020 bertempat Jalan Mulawarman Poros Samarinda - Sebulu Desa Karang Tunggal Kec, Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan? ??? mengendarai kendaaran bermotor yang karenan kalalaianya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia ?, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bergerak dari arah Samarida meuju arah sebulu dengan mengendarai mobil Mitshubisi Dup Truck warna kuning No.Pol KT 8104 OS kemudian pada saat berada di jalan tikungan terdakwa melihat di depannya ada sebuah mobil Dump Truck yang mendahului atau memotong jalan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai saksi EKO PURWANTO kemudian terdakwa yang tidak memperhatikan rambu rambu lalu lintas di jalan tikungan serta tidak menyalakan lampu tanda isyarat mendahului serta membunyikan klakson ikut untuk mendahului atau memotong jalan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai saksi EKO PURWANTO selanjutnya pada saat posisi mobil yang di kendarai terdakwa sudah berada di jalur luar sebelah kanan terdakwa melihat dari arah berlawanan ada sebuah sepeda motor yang di kendarai korban RENALDI VICKI sehingga membuat terdakwa kaget dan membanting stir kemudi ke arah kiri jalan namn dikarenakan jarak terlalu dekat, mobil yang di kendarai terdakwa menabrak sepeda motor yang di kendarai korban RENALDI VICKI dengan posisi tabrak sebelah kanan sayap sepeda motor korban RENALDI VICKI sehangga mengakibatkan korban RENALDI VICKI terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala, paha serta mengeluarkan darah dari mulut;Bahwa atas kejadian tersebut korban RENALDI VICKI meningal dunia sebagaimana diterangan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter dari RSUD AJI MUHAMMAD PARIKESIT No. 445/42/V/RSUD-AMP/2020 tanggal 09 Juni 2020 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : berdasarkan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berumur delapanbelas tahun didapatkan luka/cidera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajat berat dan sebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:SAKSI KE-1 : Nama Lengkap : SUGENG HARYADI BIN HARTOYO BOINI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas anatara anak saksi yaitu korban RENALDI VICKI RIADI yang mengendari sepeda motor Yamah Vino warna merah dengan kendaraan mobil du truck mistubishi yang diendarai terdakwa pada tanggal 12 Mei sekitar jam 20.00 Wita di dekat Pos Simpang Tiga lembuswana Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar- Bahwa benar akibat kejaidan tersebut anak saksi meninggal ;- Bahwa dari pihak terdakwa pernah datang bertemu saksi meminta agar permasalahan ini diselesaiakan secara kekeluargaan namun karena saksi masih dalam keadaan berduka saksi belum bisa memberikan jawaban- Bahwa sebagai manusia saksi mengikhlaskan kejadian tersebut namun menyerahakan proses hukum kepada pihak yang berwajib ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;SAKSI KE-2, Nama Lengkap : FERDY SURIYANI BI MANSYUR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa benar saksi selaku petugas Kepolisian yang pada waktu itu melakukan oleh TKP;- Bahwa benar kejadiannya pada hari selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar jam 20.00 Wita di jalan poros Mulawarman Samarinda Sebulu teatnya di Desa Karang Tunggal Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar yang terjadi antara sepeda motor Yamaha Vino warna mrah KT 3998 SK Yang dikendarai korban RENALDI VICKI RIADI dengan mobil dum truck Mitsubishi warna kuning KT 8104 OS yang dikendarai terdakwa;- Bahwa benar kondisi di TKP lurus menurun landai kemudian meikung kekanan dari arah samarinda serta terdapat sedikit jalan yang rusak di badan jalan sebelah kiri dari arah samarinda;- Bahwa dari olah TKP yang saksi dan rekan lakukan, kecelakaan terjadi pada saat terdakwa yang mengendari Mobil Dum Truck hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya pada posisi tikungan sehingga tidak memperhatikan kendaran yang datang dari arah yang berlawanan kemudian terjadilah kecelakaan;- Bahwa benar posisi akhir kendaraan dan korban letak titik tabraknya berada di atas badan jalan sebelah kanan dari arah samarinda menuju sebulu ;- Bahwa benar terdapat rambu rambu lalu lintas di sekitar lokasi kejadian- Bahwa tidak di benarkan setiap kendaran untuk mentyalip atau mendahului kendaraan lain pada posisi tikungan;- Bahwa benar SKET TKP sesuai dengan hasil olah TKP di LapanganMenimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;SAKSI KE-3, Nama Lengkap : EKO PURWANTO BIN SURADI dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya menerangkan ;- Bahwa kejadiannya pada hari selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar jam 20.00 Wita di jalan poros Mulawarman Samarinda Sebulu teatnya di Desa Karang Tunggal Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar yang terjadi antara sepeda motor Yamaha Vino warna mrah KT 3998 SK Yang dikendarai korban RENALDI VICKI RIADI dengan mobil dum truck Mitsubishi warna kuning KT 8104 OS yang dikendarai terdakwa ;- Bahwa benar pada saat itu sksi sedang melintas di TKP mengendarai Mobil kemudian pada saat jalanan meikung kekanan dari belakang ada mobil dum truck yang dikendari terdakwa mencoba mendahului kendaraan saksi kemudian pada saat mobil dum truck yang dikendarai terdakwa beradai disamping saksi dari arah yang berlawanan datang sepeda motor yang dikendarai korban kemudian terjadilah tabrakan ;- Bahwa pada saat itu saksi tidak mendengar suara isyarat mendahului, kalakson mapupun reting dari terdakwa ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa membenarkan semua keterangannya dalam BAP;- Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 12 Me9i 2020 sekitar jam 20.00 Wita di Jalan Poros Samarinda Sebulu Tepatnya di desa Karang Tunggal Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kutai Kartanegara antara mobil dum truck yang terdakwa kendarai yaitu Mitsubishi warna kuning KT 8104 OS dengan sepeda motor Yamaha Vino;- Bahwa beanr terdakwa tidak memperhatikan rambu-rambu di sekitar kejadian;- Bahwa benar terdakwa pada saat itu mengendarai mobil dum truck dalam keadaan tanpa muatan;- Bahwa benar terdakwa mengendari mobil truk tanpa muatan bergerak dari arah Samarida meuju arah sebulu dengan mengendarai mobil Mitshubisi Dup Truck warna kuning No.Pol KT 8104 OS kemudian pada saat berada di jalan tikungan terdakwa melihat di depannya ada sebuah mobil Dump Truck yang mendahului atau memotong jalan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai saksi EKO PURWANTO kemudian terdakwa yang tidak memperhatikan rambu rambu lalu lintas di jalan tikungan serta tidak menyalakan lampu tanda isyarat mendahului serta membunyikan klakson ikut untuk mendahului atau memotong jalan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai saksi EKO PURWANTO selanjutnya pada saat posisi mobil yang di kendarai terdakwa sudah berada di jalur luar sebelah kanan terdakwa melihat dari arah berlawanan ada sebuah sepeda motor yang di kendarai korban RENALDI VICKI sehingga membuat terdakwa kaget dan membanting stir kemudi ke arah kiri jalan namn dikarenakan jarak terlalu dekat, mobil yang di kendarai terdakwa menabrak sepeda motor yang di kendarai korban RENALDI VICKI dengan posisi tabrak sebelah kanan sayap sepeda motor korban RENALDI VICKI sehangga mengakibatkan korban RENALDI VICKI terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala, paha serta mengeluarkan darah dari mulut;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) unit mobil dum truck colt diesel warna kuning KT 8104 OS plat dasar htam beserta STNK ;- 1 (satu) lembar SIM B1 Kaltim An. SURYA PATRIYYA ;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Vino warna merah KT 3998 SK plat dasar hitam ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar jam 20.00 Wita di jalan poros Mulawarman Samarinda Sebulu teatnya di Desa Karang Tunggal Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar yang terjadi antara sepeda motor Yamaha Vino warna mrah KT 3998 SK Yang dikendarai korban RENALDI VICKI RIADI dengan mobil dum truck Mitsubishi warna kuning KT 8104 OS yang dikendarai terdakwa- Bahwa benar awalnya terdakwa bergerak dari arah Samarida meuju arah sebulu dengan mengendarai mobil Mitshubisi Dup Truck warna kuning No.Pol KT 8104 OS kemudian pada saat berada di jalan tikungan terdakwa melihat di depannya ada sebuah mobil Dump Truck yang mendahului atau memotong jalan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai saksi EKO PURWANTO kemudian terdakwa yang tidak memperhatikan rambu rambu lalu lintas di jalan tikungan serta tidak menyalakan lampu tanda isyarat mendahului serta membunyikan klakson ikut untuk mendahului atau memotong jalan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai saksi EKO PURWANTO selanjutnya pada saat posisi mobil yang di kendarai terdakwa sudah berada di jalur luar sebelah kanan terdakwa melihat dari arah berlawanan ada sebuah sepeda motor yang di kendarai korban RENALDI VICKI sehingga membuat terdakwa kaget dan membanting stir kemudi ke arah kiri jalan namn dikarenakan jarak terlalu dekat, mobil yang di kendarai terdakwa menabrak sepeda motor yang di kendarai korban RENALDI VICKI dengan posisi tabrak sebelah kanan sayap sepeda motor korban RENALDI VICKI sehangga mengakibatkan korban RENALDI VICKI terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala, paha serta mengeluarkan darah dari mulut- Bahwa atas kejadian tersebut korban RENALDI VICKI meningal dunia sebagaimana diterangan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter dari RSUD AJI MUHAMMAD PARIKESIT No. 445/42/V/RSUD-AMP/2020 tanggal 09 Juni 2020 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : berdasarkan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berumur delapan belas tahun didapatkan luka/cidera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajat berat dan sebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;- Bahwa Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter dari RSUD AJI MUHAMMAD PARIKESIT No. 445/42/V/RSUD-AMP/2020 tanggal 09 Juni 2020 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : berdasarkan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berumur delapanbelas tahun didapatkan luka/cidera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajat berat dan sebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.- Bahwa telah dibuat Berita Acara Pemeriksaan di TKP tanggal 12 Mei 2020 dan Sket di Tempat Kejadian Perkara; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap Orang;2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Ad. 1. Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?setiap orang? adalah setiap subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tidak digantungkan pada kwalitas / kedudukan tertentu, Terdakwa SURYA PATRIYYA BIN PONIMIN adalah pribadi yang dapat dimintai pertanggung jawaban selaku Terdakwa atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan didalam persidangan dalam keadaan sehat dan tidak terganggu jiwanya serta telah membenarkan semua identitasnya dalam berkas perkara dan surat dakwaan ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang bahwa unsur ini terpenuhi sesuai dengan fakta hukum sebagai berikut :Menimbang, bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari selasa tanggal 12 Mei 2020 sekitar jam 20.00 Wita di jalan poros Mulawarman Samarinda Sebulu teatnya di Desa Karang Tunggal Kec. Tenggarong Seberang Kab. Kukar yang terjadi antara sepeda motor Yamaha Vino warna mrah KT 3998 SK Yang dikendarai korban RENALDI VICKI RIADI dengan mobil dum truck Mitsubishi warna kuning KT 8104 OS yang dikendarai terdakwa ;Menimbang, bahwa benar awalnya terdakwa bergerak dari arah Samarida meuju arah sebulu dengan mengendarai mobil Mitshubisi Dup Truck warna kuning No.Pol KT 8104 OS kemudian pada saat berada di jalan tikungan terdakwa melihat di depannya ada sebuah mobil Dump Truck yang mendahului atau memotong jalan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai saksi EKO PURWANTO kemudian terdakwa yang tidak memperhatikan rambu rambu lalu lintas di jalan tikungan serta tidak menyalakan lampu tanda isyarat mendahului serta membunyikan klakson ikut untuk mendahului atau memotong jalan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai saksi EKO PURWANTO selanjutnya pada saat posisi mobil yang di kendarai terdakwa sudah berada di jalur luar sebelah kanan terdakwa melihat dari arah berlawanan ada sebuah sepeda motor yang di kendarai korban RENALDI VICKI sehingga membuat terdakwa kaget dan membanting stir kemudi ke arah kiri jalan namun dikarenakan jarak terlalu dekat, mobil yang di kendarai terdakwa menabrak sepeda motor yang di kendarai korban RENALDI VICKI dengan posisi tabrak sebelah kanan sayap sepeda motor korban RENALDI VICKI sehangga mengakibatkan korban RENALDI VICKI terjatuh dan mengalami luka di bagian kepala, paha serta mengeluarkan darah dari mulut ;Menimbang, bahwa atas kejadian tersebut korban RENALDI VICKI meningal dunia sebagaimana diterangan dalam Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter dari RSUD AJI MUHAMMAD PARIKESIT No. 445/42/V/RSUD-AMP/2020 tanggal 09 Juni 2020 dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : berdasarkan pemeriksaan luar terhadap laki-laki berumur delapanbelas tahun didapatkan luka/cidera pada bagian tubuh diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan luka derajat berat dan sebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam ;Menimbang, bahwa kelalaian terdakwa dalam hal tersebut adalah mengendarai kendaraan bermotor terdakwa yang tidak memperhatikan rambu rambu lalu lintas di jalan tikungan serta tidak menyalakan lampu tanda isyarat mendahului serta membunyikan klakson ikut untuk mendahului atau memotong jalan ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan dapat dibuktikan ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lau Lintas dan Angkutan Jalan tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil dum truck colt diesel warna kuning KT 8104 OS plat dasar htam beserta STNK ;- 1 (satu) lembar SIM B1 Kaltim An, SURYA PATRIYYA ;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamah Vino warna merah KT 3998 SK plat dasar hitam ;yang telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa menjadikan korban mengalami luka-luka dan menjadikan korban dalam perawatan di Rumah Sakit hingga meninggal dunia;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lau Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SURYA PATRIYYA BIN PONIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil dum truck colt diesel warna kuning KT 8104 OS plat dasar htam beserta STNK agar dikembalikan kepada yang berhak yaitu sdr. I KOMANG ANCA PAENGAN SAKUANG- 1 (satu) lembar SIM B1 Kaltim An, SURYA PATRIYYA- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vino warna merah KT 3998 SK plat dasar hitam ;Agar dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi SUGENG HARYADI BIN HARTOYO ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari Senin, 5 Oktober 2020, oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, S. H,, M.Hum., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.., M.H. , MARJANI ELDIARTI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, Tanggal 6 Oktober 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Rahadian Arif Wibowo, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,Ricco Imam Vimayzar, S.H.., M.H. Andi Hardiansyah,S.H,, M.H.umMarjani Eldiarti, S.H.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik760