- Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk atas tanah seluas 48.600 M2 (empat puluh delapan ribu enam ratus meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00943/2020 sebagai milik Pemegang Hak PT. Pembangunan Perkasa Raya yang diwakili Penggugat, dengan batas-batas:
Putusan PN POSO Nomor 33/Pdt.G/2021/PN Pso |
|
Nomor | 33/Pdt.G/2021/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Muhammad Syakrani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sulaeman, Hakim Anggota Harianto Mamonto |
Panitera | Panitera Pengganti Tirza Grace Yuliani Pau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA : Utara : berbatasan dengan tanah Polsek / Almin / Uraeda Barat : Berbatas dengan milik penggugat (PPR)/Jalan PPR / Asnawi Lamido Selatan : Berbatas dengan Jalan trans Bahodopi II Timur : Berbatas dengan jalan trans Bahodopi II 2. Menghukum Para Tergugat : Saudara SUHARDIN (Tergugat I), Saudara ROSNIA (Tergugat II), Suadara RAHMAN (Tergugat III), saudara EKI SARULLA (Tergugat IV), Saudara SUDIRMAN (Tergugat V), Saudara SURIANTO (Tergugat VI), Saudara GUSRY (Tergugat VII) untuk mengembalikan tanah tersebut tanpa syarat kepada Penggugat sebagai Pemilik Sah; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 26.178.000,- (dua puluh enam juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pdt.G/2021/PN Pso
Kasasi : 1923 K/Pdt/2022
Banding : 64/PDT/2021/PT PAL
Statistik14588