Putusan PTA SURABAYA Nomor 230/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 230/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsul Anwar |
Hakim Anggota | H. Idham Khalid, M.hh. Moch. Sukkri |
Panitera | Dra. Hj. Muzayyanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 542/Pdt.G/2020/PA.Prob. tanggal 15 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan 01 Sya?ban 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar menjadi sebagaimana tersebut di bawah ini :Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu Raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo;Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa:2.1. Nafkah Madliyah sejumlah Rp.12.600.000,00 (Dua belas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 21.600.000,00 (Dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) ;2.3. Nafkah (termasuk, atau meliputi maskan dan kiswah) selama masa iddah sejumlah Rp 5.400.000,00 (Lima juta empat ratus ribu rupiah) ;2.4. Nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama ANAK1 dan ANAK2, minimal sejumlah Rp1.800.000,00 (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak-anak tersebut dewasa/ berumur 21 tahun, dengan penambahan sebesar 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan uang berupa pembebanan nafkah Madliyah, Mut?ah, dan nafkah selama masa iddah, serta 1 (satu) bulan pertama nafkah 2 (dua) orang anak bernama ANAK1 dan ANAK2 sebagaimana diktum Putusan angka 2 (dua) di atas sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak ;4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.585.000,00 (Satu juta lima ratus delapan puluh lima ribu Rupiah) ;III. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 230/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 230/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 542/Pdt.G/2020/PA.Prob
Statistik4320