- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat adalah ahli waris sah dari Almarhumah MURNI ;
- Menyatakan Para Penggugat dan Para Tergugat masing-masing berhak atas 1/7 ( satu per tujuh ) bagian dari harta warisan Almarhumah MURNI ;
- Menyatakan Tanah Sengketa I, Tanah Sengketa II, Tanah Sengketa III, Tanah Sengketa IV, dan Tanah Sengketa V adalah harta warisan yang belum dibagi diantara Para Ahli Waris ;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat menjual dan/atau sebagian dari Tanah Sengketa I dan sebagian dari Tanah Sengketa II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Para Turut Tergugat menguasai dan/atau membeli sebagian dari Tanah Sengketa I dan sebagian dari Tanah Sengketa II adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan jual beli antara Para Tergugat dengan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V terhadap sebagian dari Tanah Sengketa I adalah tidak sah ;
- Menyatakan jual beli antara Para Tergugat dengan Turut Tergugat VI terhadap sebagian dari Tanah Sengketa II adalah tidak sah;
- Menghukum Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan Almarhumah MURNI secara langsung dan/atau dijual terlebih dahulu yang hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing ;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini ;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat dan Para Turut Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Unr |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Unr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAB SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iqbal Basuki Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dharma Setiawan, Hakim Anggota Puthut Rully Kushardian |
Panitera | Panitera Pengganti: Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat Konvensi/ Para Penggugat dan Para Turut Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.247.000,00 (Lima Juta Dua Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Unr
Statistik16823