Putusan PN TENGGARONG Nomor 398/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 398/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Maulana Abdillahandi Hardiansyah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNOMOR 398/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Dahliana Binti H. Zakaria A.D Alm2. Tempat lahir : Muara Muntai3. Umur/Tanggal lahir : 51 Tahun / 4 Juni 19694. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan Gunung Gandek No 32 RT 26 Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kukar7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Pegawai Negeri SipilTerdakwa DAHLIANA BINTI H. ZAKARIA. A.D (Alm) ditangkap 1 Januari 2020, lalu ditahan dalam RUTAN masing-masing oleh :1. Penyidik tidak melakukan penahanan;2. Penuntut Umum sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan tanggal 22 November 2020;3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 November 2020 sampai dengan tanggal 4 Desember 2020;4. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan tanggal 2 Februari 2021; Terdakwa dalam menghadap dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ERWIN, SH.MH., Advokat pada kantor ? Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ? KORPRI Kabupaten Kutai Kartanegara beralamat di Jalan Panji No. 41 Tenggarong Kutai Kartanegara sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2020 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 24 Nopember 2020 No. W18-U4/407/HK.02. 3/11/2020; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca : 1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 398/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 5 November 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;2. Penetapan Majelis Hakim Nomor 398/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 6 November 2020 tentang penetapan hari sidang;3. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa DAHLIANA binti H. ZAKARIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik ? sebagaimana diatur pada dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan, dikurangi dengan penahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah HP merk Oppo F5 warna putih;- 1 (satu) lembar scrensgoot foto dan video seorang mayat perempuan ; Dirampas untuk dimusnahkan ;4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, Terdakwa menyesali perbuatannya ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : Bahwa ia Terdakwa DAHLIANA Binti H. ZAKARIA A.D (Alm) pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari dalam tahun 2020, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Gunung Pegat Beringin 5 No. 10A Kel. Melayu Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (1), perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal Terdakwa mendapat kiriman foto wanita telanjang dengan posisi tengkurap di pinggir sungai dan dibawahnya berisikan kata-kata ? Pidio Pembunuhan di Gunung Sampah Gunung Belah Parak Rumah Agus Kwan Awk Tu senja kenal di FB perkosa urang bunuh urang buang sida parak rumah Agus kanak maha pas awk ku antar absen merian tu (Video Pembunuhan didaerah Gunung Sampah Gunung Belah dekat rumah Agus teman kamu itu, Kenal di Facebook dan bertemu disaat senja hari kemudian di perkosa orang lalu dibunuh dan dibuang oleh orang itu di dekat rumah agus yang kenal sama kamu yang pada waktu saya antar kamu untuk absen sore waktu itu) dari saksi RUDIANSYAH Alias UCI (suami Terdakwa) melalui pesan whatsapp, kemudian Terdakwa tanpa mencari tahu terlebih dahulu tentang kebenaran atas informasi tersebut, langsung mengupload atau membuat postingan foto wanita telanjang dalam posisi tengkurap dan diberikan kata-kata ? Depresi Terjadi Pemerkosaan dan Pembunuhan di Gunung Sampah Triu 2 Tenggarong, ampunnnn anak sp ?? waspada.. waspada.. kejahatan dimana 2? di akun Facebook milik Terdakwa dengan menggunaan Handphone Oppo F5 milik Terdakwa yang dapat dilihat oleh orang lain. Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Perbuatan Terdakwa DAHLIANA Binti H.ZAKARIA A.D (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :SAKSI KE-1 : RUDIANSYAH ALIAS UCI BIN H.ARDIMANSYAH , Umur 49 tahun, lahir di Tengarong, tanggal 13 Oktober 1971, kewarganegaraan Indonesia / Kutai, Pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Honor Dinas Perumahan dan Pemukiman, agama Islam, jenis kelamin laki-laki, Alamat sesuai KTP Jl. Ki Hajar Dewantara RT.3 Kel.Panji Kec.Tenggarong Kab.Kukar, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :- Bahwa saksi kenal dimana pemilik akun facebook ?IDAH KUTAI? tersebut adalah Terdakwa DAHLIANA yang merupakan istri saksi sendiri;- Bahwa saksi mengetahui yang menyebarkan berita bohong setelah didatangi oleh polisi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 di rumah saksi di Jalan Ki Hajar Dewantara Kel.Panji Kec.Tenggarong Kab.Kukar ;- Bahwa saksi melihat dari akun facebooknya yang disebarkan oleh Terdakwa DAHLIANA selalu pemilik akun Facebook ?IDAH KUTAI? adalah gambar wanita telanjang dengan posisi telungkup di pinggir sungai dan diberi kata-kata ?DEPRESI......TELAH TERJADI PEMERKOSAAN DAN PEMBUNUHAN DI GUNUNG SAMPAH TRIU 2 TENGGARONG.......AMPUUUUN ANAK SP?? WASPADA...WASPADA.. KEJAHATAN DI MNA 2?;- Bahwa Terdakwa DAHLIANA tersebut didapat dari kiriman saksi sendiri yang mengirimkan ke WA istri saksi ;- Saksi menerangkan bahwa Saksi mengirimkan gambar wanita telanjang tersebut pada malam tahun baru yaitu hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekitar jam 01.20 Wita ;- Bahwa gambar yang dikirim sebanyak 4 foto dengan kata-kata ?PIDIO PEMBUNUHAN DI GUNUNG SAMPAH GUNUNG BELAH PARAK RUMAH AGUS KWAN AWK TU SENJA KENAL DI FB PERKOSA URANG BUNUH URANG BUANG SIDA PARAK RUMAH AGUS KANAK MAHA PAS AWK KU ANTAR ABSEN MERIAN TU? ;- Saksi menerangkan bahwa maksud dan tujuan saksi mengirim foto ingin memberitahukan kepada istri saksi yang mempunyai anak perempuan agar menyampaikan kepada anak perempuannya supaya kalau ada kenalan dengan orang di facebook agar berhati-hati ;Saksi KE-2 : ASTUTI BINTI SABRIANSYAH.,SH.MH , Umur 30 tahun, lahir di Tengarong, tanggal 19 April 1989, kewarganegaraan Indonesia / Kutai, Pendidikan terakhir S-2, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, agama Islam, jenis kelamin perempuan, Alamat sesuai KTP Jl. Gunung Galunggung 3 No.34 RT.44 Kel.Loa Ipuh Kec.Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara,, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan :- Bahwa Berita bohong yang dimaksud adalah Berita yang dikirimkan oleh Akun Facebook dengan nama Akun IDAH KUTAI dan berita yang dimaksud adalah berita tentang Pembunuhan;- Bahwa saksi melihat Postingan atau kiriman Berita tersebut pada malam pergantian Tahun baru pada tanggal 31 Selasa malam bulan Desember 2019 yang saksi lihat postingan tersebut dikirim dimedia Sosial FACEBOOK dan postingan tersebut saksi lihat dikirim oleh akun atas Nama IDAH KUTAI;- Bahwa Pemilik akun IDAH KUTAI yaitu Sdri.DAHLIANA yang mana Sdri.DAHLIANA masih ada hubungan keluarga namun jauh yaitu saksi adalah anak dari keponakan dari Sdri.DAHLIANA;- Bahwa pada saat saksi melihat kiriman dari media sosial Facebook akun IDAH KUTAI tersebut saksi melihat sebuah postingan dengan Caption ?DEPRESI... TELAH TERJADI PEMERKOSAAN DAN PEMBUNUHAN DI GUNUNG SAMPAH TRIU 2 TENGGARONG... AMPUUUUN ANAK SP ?? WASPADA.. WASPADA.. KEJAHATAN DI MNA 2.?. Dengan foto Perempuan tidak menggunakan pakaian dengan posisi telungkup;- Bahwa benar dari screenshot yang ditunjukkan pemeriksa adalah benar postingan yang saksi lihat di mediPa sosial facebook yang dikirim oleh akun IDAH KUTAI ;- Bahwa pada saat itu tidak ada Peristiwa Pembunuhan yang terjadi di Gunung Sampah Triu 2, Tenggarong;- Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa pemilik akun IDAH KUTAI yaitu Sdri. DAHLIANA memposting Postingan tersebut di media sosial Facebook;- Bahwa saksi ada mencari tahu kebenaran postingan tersebut dengan cara mengomentari postingan tersebut dengan kata-kata ??DIMANA TU NEK?? namun setelah saksi mengomentari postingan tersebut saksi tidak ada lagi memperhatikan postingan tersebut dan tidak ada lagi melihat postingan yang dikirim akun IDAH KUTAI dan ada juga saksi mengirim pesan di masseger dengan mengatakan kepada pemilik akun IDAH KUTAI yaitu Sdri.DAHLIANA bahwa peristiwa tersebut tidak terjadi di Tenggarong;- Bahwa Saksi menerangkan bahwa Postingan tersebut tidak dapat dilihat lagi di media sosial Facebook;Saksi KE-3 : SYAMSUDDIN, SH BIN LAIMA , Umur 40 tahun, lahir di Pinrang, 09 Maret 1979 , Kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, suku Bugis, Agama Islam, Pekerjaan Anggota Polri, Pendidikan Terakhir S1 (Sarjana), Alamat Sekarang Aspol Polres Kutai Kartanegara, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan : - Bahwa saksi melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa DAHLIANA telah memposting di akun Facebook miliknya dengan nama akun ?IDAH KUTAI? yang berisi berita Bohong/Hoax sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat;- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menanyakan kepada Pihak Kepolisian tentang kebenaran berita adanya korban pemerkosaan dan pembunuhan di Gunung sampah Triu 2 Tenggarong yang telah diposting di akun Facebook dengan nama akun ? IDAH KUTAI ? ;- Bahwa Isi postingan Terdakwa DAHLIANA adalah gambar seorang perempuan tanpa busana dengan posisi telungkup serta captionnya bertuliskan ?DEPRESI......TELAH TERJADI PEMERKOSAAN DAN PEMBUNUHAN DI GUNUNG SAMPAH TRIU 2 TENGGARONG.......AMPUUUUN ANAK SP?? WASPADA...WASPADA.. KEJAHATAN DI MNA 2? ;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira jam 03.00 wita dari Postingan di Akun Facebook dengan nama akun ?IDAH KUTAI? yang dalam kolom berandanya diposting gambar seorang perempuan tanpa busana dengan posisi telungkup ;- Bahwa Sat Reskrim Polres Kukar melakukan penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi yang ditunjukkan oleh Postingan Terdakwa DAHLIANA yang berada di Gunung Sampah Triu 2 Tenggarong dan ternyata tidak ditemukan kejadian pemerkosaan dan pembunuhan sehingga postingan merupakan berita bohong;- Bahwa Sat Reskrim Polres Kukar menemukan pemilik akun tersebut adalah Terdakwa DAHLIANA, setelah dilakukan introgasi oleh petugas bahwasanya benar bahwa Terdakwa DAHLIANA adalah pemilik akun Facebook ?IDAH KUTAI? dan telah memposting di akun Facebooknya gambar seorang perempuan tanpa busana dengan posisi telungkup;Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:AHLI : H.RIYANTO, S.Sos Bin SUHADI , Tempat/tanggal lahir di Pemalang, 28 September 1970 Umur 48 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan PNS ( Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Kutai Kartanegara ), Pendidikan S1, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia/Jawa, Alamat kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Kutai Kartanegara Jl.Pahlawan No.01 Kel.Timbau Kec.Tenggarong Kab.Kutai Kartanegara, dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan :- Bahwa di Akun Facebook IDAH KUTAI yang dilakukan oleh Terdakwa DAHLIANA selaku pemilik akun Facebook ;- Bahwa Informasi elektonik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI) surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka , kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memilik arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya ;- Bahwa Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya contoh Hand Phone ;- Bahwa Subjek Hukum dalam perkara pidana Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Orang yang mengirim dan menerima informasi dalam transaksi elektronik ;- Bahwa perbuatan Terdakwa DAHLIANA Pengguna/Pemilik Akun bernama ?IDAH KUTAI? di Akun Facebook miliknya sebagaimana tersebut diatas merupakan Transaksi Elektronik sesuai dengan UU.RI No.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;- Bahwa Tulisan di Facebook milik Terdakwa DAHLIANA tersebut adalah perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan karena tanpa mengecek kebenaran berita tersebut dan langsung membuat status Facebook.- Bahwa perbuatan Terdakwa DAHLIANA dan Sdr. RUDIANSYAH tersebut melanggar pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan sangsinya sesuai dengan UU No.19 Tahun 2016 menurut tentang Perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Postingan yang Terdakwa posting melalui akun IDAH KUTAI di facebook milik Terdakwa ;- Bahwa tidak telah terjadi pemerkosaan dan pembunuhan di Gunung Sampah Triu 2 Tenggarong, karena paginya sekitar pukul 09.00 wita tanggal 1 Januari 2020 Terdakwa coba mendatangi TKP pemerkosaan dan pembunuhan tersebut di Gunung Sampah Triu 2 dan ternyata tidak ada kejadian pemerkosaan dan pembunuhan tersebut ;- Bahwa Terdakwa mendapat kiriman foto melalui Whatsapp suami Terdakwa Sdr. RUDIANSYAH dan berisikan kata-kata yang di tulis suami saya ?PIDIO PEMBUNUHAN DI GUNUNG SAMPAH GUNUNG BELAH PARAK RUMAH AGUS KWAN AWK TU SENJA KENAL DI FB PERKOSA URANG BUNUH URANG BUANG SIDA PARAK RUMAH AGUS KANAK MAHA PAS AWK KU ANTAR ABSEN MERIAN TU? ;- Bahwa Terdakwa memposting berita yang diduga bohong tersebut ke laman akun Facebook milik Terdakwa IDAH KUTAI tersebut melalui Handphone Terdakwa Merk Oppo F5 warna putih dengan nomor telepon 0853 3746 9000;- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memposting berita yang di duga bohong tersebut karena Terdakwa khawatir apabila kejadian tersebut terjadi kepada keluarga Terdakwa ;- Bahwa sebelum Terdakwa memposting adanya berita pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Gunung Sampah Triu 2 Tenggarong tersebut Terdakwa tidak ada melakukan pengecekan terlebih dahulu ;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :- 1 (satu) buah HP merk Oppo F5 warna putih ;- 1 (satu) lembar scrensgoot foto dan video seorang mayat perempuan ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 03.00 Wita, berawal Terdakwa mendapat kiriman foto wanita telanjang dengan posisi tengkurap di pinggir sungai dan dibawahnya berisikan kata-kata ? Pidio Pembunuhan di Gunung Sampah Gunung Belah Parak Rumah Agus Kwan Awk Tu senja kenal di FB perkosa urang bunuh urang buang sida parak rumah Agus kanak maha pas awk ku antar absen merian tu (Video Pembunuhan didaerah Gunung Sampah Gunung Belah dekat rumah Agus teman kamu itu, Kenal di Facebook dan bertemu disaat senja hari kemudian di perkosa orang lalu dibunuh dan dibuang oleh orang itu di dekat rumah agus yang kenal sama kamu yang pada waktu saya antar kamu untuk absen sore waktu itu) dari saksi RUDIANSYAH Alias UCI (suami Terdakwa) melalui pesan whatsapp ;- Bahwa kemudian Terdakwa tanpa mencari tahu terlebih dahulu tentang kebenaran atas informasi tersebut, langsung mengupload atau membuat postingan foto wanita telanjang dalam posisi tengkurap dan diberikan kata-kata ? Depresi Terjadi Pemerkosaan dan Pembunuhan di Gunung Sampah Triu 2 Tenggarong, ampunnnn anak sp ?? waspada.. waspada.. kejahatan dimana 2? di akun Facebook milik Terdakwa dengan menggunaan Handphone Oppo F5 milik Terdakwa yang dapat dilihat oleh orang lain;- Bahwa perbuatan Terdakwa yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan tersebut dapat mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap Orang ;2. Dengan sengaja dan tanpa hak ;3. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan ;4. Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Setia Orang ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ? Setiap Orang ? adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa berdssarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa DAHLIANA Binti H. ZAKARIA sebagai orang yang telah didakwa oleh penuntut umum karena melakukan suatu tindak pidana dan Terdakwa mengakui seluruh identitas yang sesuai dalam surat dakwaan penuntut umum dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat menjawab dan mendengar setiap pertanyaan yang di ajukan kepadanya sehingga Terdakwa tergolong ng mampu secara hukum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan sengaja menyebarkan berita bohong menggunakan HP dan akun IDAH KUTAI di face book dan Hp jenis Oppo milik Terdakwa kemudian Terdakwa memposting foto pemerkosaan dan pembunuhan tersebut di Gunung Sampah Triu 2 Tenggarong tersebut sedangkan Terdakwa tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu kebenaran dari kejadian tersebut, setelah di lakukan penyisiran oleh Anggota Keplisian Polres Kukar ternyata tidak di temukan orang di perkosa dan di bunuh dalam keadan telungkup sebagaimana gambar dan berita yang di posting oleh Terdakwa, dengan demikian berita yang disebarkan oleh Terdakwa merupakan berita bohong, dan perbuatan Terdakwa dilakukan dalam keadaan sadar sehingga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa dari uraian fakta tersebut dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad.2. Dengan Sengaja dan Tanpa Hak ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli , dan barang bukti yang terungkap dalam persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa mendapat kiriman foto melalui Whatsapp suami Terdakwa saksi RUDIANSYAH dan berisikan kata-kata yang di tulis suami Terdakwa ?PIDIO PEMBUNUHAN DI GUNUNG SAMPAH GUNUNG BELAH PARAK RUMAH AGUS KWAN AWK TU SENJA KENAL DI FB PERKOSA URANG BUNUH URANG BUANG SIDA PARAK RUMAH AGUS KANAK MAHA PAS AWK KU ANTAR ABSEN MERIAN TU ?.;- Bahwa sebelum Terdakwa memposting adanya berita pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Gunung Sampah Triu 2 Tenggarong tersebut Terdakwa tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu ;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira pukul 03.00 Wita dari Postingan di Akun Facebook dengan nama akun ? IDAH KUTAI ? yang dalam kolom berandanya diposting gambar seorang perempuan tanpa busana dengan posisi telungkup ;- Bahwa saksi SYAMSUDIN Anggota Sat Reskrim Polres Kukar melakukan penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi yang ditunjukkan oleh Postingan Terdakwa DAHLIANA yang berada di Gunung Sampah Triu 2 Tenggarong dan ternyata tidak ditemukan kejadian pemerkosaan dan pembunuhan sehingga postingan merupakan berita bohong ;- Bahwa Terdakwa mendapat kiriman foto melalui Whatsapp saksi RUDIANSYAH ( suami Terdakwa ) dan berisikan kata-kata yang di tulis oleh suami Terdakwa ? PIDIO PEMBUNUHAN DI GUNUNG SAMPAH GUNUNG BELAH PARAK RUMAH AGUS KWAN AWK TU SENJA KENAL DI FB PERKOSA URANG BUNUH URANG BUANG SIDA PARAK RUMAH AGUS KANAK MAHA PAS AWK KU ANTAR ABSEN MERIAN TU ?;- Bahwa sebelum Terdakwa memposting adanya berita pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Gunung Sampah Triu 2 Tenggarong tersebut Terdakwa tidak ada melakukan pengecekan terlebih dahulu ;- Bahwa DAHLIANA tidak memiliki hak untuk memberitakan sesuatu berita atau kejadian kemudian langsung meng Upload di akun Facebook milikya dengan nama akun ? IDAH KUTAI ? gambar seorang perempuan tanpa busana dengan posisi telungkup yang diduga korban pemerkosaan dan pembunuhan dengan caption kata kata ?DEPRESI......TELAH TERJADI PEMERKOSAAN DAN PEMBUNUHAN DI GUNUNG SAMPAH TRIU 2 TENGGARONG.......AMPUUUUN ANAK SP?? WASPADA...WASPADA.. KEJAHATAN DI MNA 2 ? ;Menimbang, bahwa dari uraian unsur tersebut ternyata terpenuhi menurut hukum;Ad.3. Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang terungkap, sesuai keterangan saksi RUSDIANSYAH, saksi ASTUTI, saksi SYAMSUDIN, Ahli H. RIYANTO dan keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa mendapat kiriman foto melalui Whatsapp suami Terdakwa saksi RUDIANSYAH dan berisikan kata-kata yang di tulis suami saya ?PIDIO PEMBUNUHAN DI GUNUNG SAMPAH GUNUNG BELAH PARAK RUMAH AGUS KWAN AWK TU SENJA KENAL DI FB PERKOSA URANG BUNUH URANG BUANG SIDA PARAK RUMAH AGUS KANAK MAHA PAS AWK KU ANTAR ABSEN MERIAN TU? ;- Bahwa sebelum Terdakwa memposting adanya berita pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Gunung Sampah Triu 2 Tenggarong tersebut Terdakwa tidak ada melakukan pengecekan terlebih dahulu ;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira jam 03.00 wita dari Postingan di Akun Facebook dengan nama akun ?IDAH KUTAI? yang dalam kolom berandanya diposting gambar seorang perempuan tanpa busana dengan posisi telungkup ;- Bahwa saksi SYAMSUDIN Anggota Sat Reskrim Polres Kukar melakukan penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi yang ditunjukkan oleh Postingan Terdakwa DAHLIANA yang berada di Gunung Sampah Triu 2 Tenggarong dan ternyata tidak ditemukan kejadian pemerkosaan dan pembunuhan sehingga postingan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan berita bohong;Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut maka unsur ini terpenuhi menurut hukum;Ad. 4. Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang terungkap, sesuai keterangan saksi RUSDIANSYAH, saksi ASTUTI, saksi SYAMSUDIN, Ahli H. RIYANTO dan keterangan Terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa mendapat kiriman foto melalui Whatsapp suami Terdakwa saksi RUDIANSYAH dan berisikan kata-kata yang di tulis suami saya ?PIDIO PEMBUNUHAN DI GUNUNG SAMPAH GUNUNG BELAH PARAK RUMAH AGUS KWAN AWK TU SENJA KENAL DI FB PERKOSA URANG BUNUH URANG BUANG SIDA PARAK RUMAH AGUS KANAK MAHA PAS AWK KU ANTAR ABSEN MERIAN TU? ;- Bahwa sebelum Terdakwa memposting adanya berita pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi di Gunung Sampah Triu 2 Tenggarong tersebut Terdakwa tidak ada melakukan pengecekan terlebih dahulu ;- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2020 sekira jam 03.00 wita dari Postingan di Akun Facebook dengan nama akun ?IDAH KUTAI? yang dalam kolom berandanya diposting gambar seorang perempuan tanpa busana dengan posisi telungkup ;- Bahwa saksi SYAMSUDIN anggota Sat Reskrim Polres Kukar melakukan penyisiran dan mengumpulkan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi yang ditunjukkan oleh Postingan Terdakwa DAHLIANA yang berada di Gunung Sampah Triu 2 Tenggarong dan ternyata tidak ditemukan kejadian pemerkosaan dan pembunuhan sehingga postingan merupakan berita bohong- Bahwa saksi SYAMSUDIN melakukan Penangkapan terhadap Terdakwa DAHLIANA telah memposting di akun Facebook miliknya dengan nama akun ?IDAH KUTAI? yang berisi berita Bohong/Hoax karena menimbulkan keresahan di masyarakat/konsumen dalam transaksi elektronik menggunakan media social face book kemudian mereka menanyakan kepada Pihak Kepolisian tentang kebenaran berita adanya korban pemerkosaan dan pembunuhan di Gunung sampah Triu 2 Tenggarong yang telah diposting di akun Facebook dengan nama akun ?IDAH KUTAI? ;Menimbang, bahwa dari fakta tersebut maka unsur tersebut terpenuhi menurut hukum;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa yang dikemukakan secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan mengakui perbuatan serta menyesalinya, Mejelis Hakim menilai telah turut dipertimbangkan sebagaimana dalam uraian pertimbangan unsur-unsur delik yang didakwakan dan pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal yakni melanggar Pasal 45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kwalifikasinya ? Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik ? ;Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf pada diri Terdakwa selama persidangan, maka oleh karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagaimana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan Terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri Terdakwa dapat dikurangkan dari Tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk Oppo F5 warna putih dan 1 (satu) lembar screnshoot foto dan video seorang mayat perempuan, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat atas berita bohong tersebut ;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui kesalahan atas perbuatannya ;- Terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;- Terdakwa belum pernah di hukum ; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal Pasal 45A Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa DAHLIANA BINTI H. ZAKARIA A.D ALM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Menyebarkan Berita Bohong Dan Menyesatkan Yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah HP merk Oppo F5 warna putih- 1 (satu) lembar scrensgoot foto dan video seorang mayat perempuan Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,- (Dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari KAMIS tanggal 14 JANUARI 2021, oleh kami, RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua , MAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H., ANDI HARDIANSYAH,S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Agus Adi Prasetyo, S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua, ttd ttdMAULANA ABDILLAH, S.H.,M.H. RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. ttdANDI HARDIANSYAH,S.H., M.Hum.Panitera Pengganti,ttdMUCHTOLIP, SH |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 398/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik12349