Putusan PN TENGGARONG Nomor 267/Pid.B/2020/PN Trg |
|
Nomor | 267/Pid.B/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maulana Abdilah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarandi Hardiansyah |
Panitera | Muchtolip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
P U T U S A NNOMOR 267/Pid.B/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Febria Hayyu Mahadari Alias Ria Binti Taufik Wigu Suharjito2. Tempat lahir : Sanipah3. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 10 Februari 19964. Jenis kelamin : Perempuan5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Jalan handil Balikpapan RT. 13 Kel. Sanipah Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kaltim7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Febria Hayyu Mahadari Alias Ria Binti Taufik Wigu Suharjito ditahan dalam Tahanan Rutan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 05 Juni 2020 sampai dengan tanggal 24 Juni 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juni 2020 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2020;3. Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2020; 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 10 September 2020;5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 September 2020 sampai dengan tanggal 9 November 2020 ;Terdakwa dalam menghadapi perkara a quo tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Juni 2020, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 18 Agustus 2020, No.W18-U4/281/HK.02.3/8/2020 dalam hal ini Terdakwa didampingi oleh JAMALUDDIN, SH.MH. dan DENY FAMUJI, SH yang keduanya adalah Advokat - Pengacara- Konsultan Hukum JAMALUDDIN,SH.MH & PARTNER berkedudukan di Penyinggahan No. 6 RT. 71 Kelurahan Loa Ipuh Kec. Tenggarong, Kab. Kutai Kartanegara ; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 267/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 12 Agustus 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 267/Pid.B/2020/PN Trg tanggal 12 Agustus 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa FEBRIA HAYYU MAHADARI Alias RIA Binti TAUFIK WIGU SUHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA JABATANNYA ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa FEBRIA HAYYU MAHADARI Alias RIA Binti TAUFIK WIGU SUHARTO, dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : - 15 (lima belas) lembar Uang Pecahan Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah);- 24 (dua puluih empat) Lembar Uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) buah Flashdisk Merk Transcend Warna Hitam;Dikembalikan kepada saksi korban H. MUHAMMAD AMIN LADENG Bin H. LADENG ;4. Menetapkan agar Terdakwa FEBRIA HAYYU MAHADARI Alias RIA Binti TAUFIK WIGU SUHARTO dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).Setelah mendengar Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;2. Terdakwa bertindak sopan, mengakui dan sangat menyesali perbuatannya serta berterus terang dalam memberikan keterangan mengenai perbuatannya;3. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi karena merasa jera ;4. Terdakwa masih memiliki tanggungan dan anak yang masih kecil/ balita;Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa dan Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaan dan Permohonan Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: PERTAMA PRIMAIRBahwa terdakwa FEBRIA HAYYU MAHADARI Alias RIA Binti TAUFIK WIGU SUHARTOsekitar bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 dan tahun 2020 bertempat di Toko Pelangi Kelurahan Kuala Samboja Rt. 10, Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang disebabkan ada hubungan Kerja atau karena Pencaharian atau karena mendapat Upah untuk ituPerbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Febria Hayyu Mahadari Als Ria Binti Taufik Wigu Suharjito adalah seorang karyawan yang bekerja di Toko Pelangi Kelurahan Kuala Samboja Rt. 10, Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara sejak bulan November 2019 dengan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Bahwa tugas Terdakwa di Toko Pelangi sebagai kasir toko adalah setiap ada pelanggan yang membeli barang di Toko Pelangi dan akan membayar di kasir, Terdakwa mendata barang belanja tersebut di Komputer dan di cetak dalam struk untuk diberikan kepada pelanggan, dan pelanggan membayar sesuai dengan struk yang Terdakwa cetak, kemudian pada jam 21.00 Wita ketika jam kerja selesai Terdakwa melakukan pengecekan jumlah pemasukan yang ada di dalam komputer dengan struk yang telah dicetak untuk kemudian hasil pemasukan tersebut di setorkan kepada pemilik Toko Pelangi yaitu saksi H. Muhammad Amin Ladeng Bin H. Ladeng.Bahwa pada sekitar bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 Terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan Toko Pelangi milik saksi H.M. Amin Ladeng karena Terdakwa sengaja mengambil sebagian uang dari hasil penjualan barang-barang dari Toko Pelangi, yang mana rincian belanjanya tidak Terdakwa masukkan kedalam data computer dan tidak di setorkan kepada saksi H.M. Amin selaku pemilik Toko Pelangi namun Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi H. Muhammad Amin Ladeng Bin H. Ladeng selaku pemilik Toko Pelangi mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Ayat (1) KUHP ;SUBSIDIAIRBahwa terdakwa FEBRIA HAYYU MAHADARI Alias RIA Binti TAUFIK WIGU SUHARTOsekitar bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 dan tahun 2020 bertempat di Toko Pelangi Kelurahan Kuala Samboja Rt. 10, Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ??dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan?Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Febria Hayyu Mahadari Als Ria Binti Taufik Wigu Suharjito adalah seorang karyawan yang bekerja di Toko Pelangi Kelurahan Kuala Samboja Rt. 10, Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara sejak bulan September 2019 dengan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Bahwa tugas Terdakwa di Toko Pelangi sebagai kasir toko adalah setiap ada pelanggan yang membeli barang di Toko Pelangi dan akan membayar di kasir, Terdakwa mendata barang belanja tersebut di Komputer dan di cetak dalam struk untuk diberikan kepada pelanggan, dan pelanggan membayar sesuai dengan struk yang Terdakwa cetak, kemudian pada jam 21.00 Wita ketika jam kerja selesai Terdakwa melakukan pengecekan jumlah pemasukan yang ada di dalam komputer dengan struk yang telah dicetak untuk kemudian hasil pemasukan tersebut di setorkan kepada pemilik Toko Pelangi yaitu saksi H. Muhammad Amin Ladeng Bin H. Ladeng;Bahwa pada sekitar bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 Terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan Toko Pelangi milik saksi H.M. Amin Ladeng karena Terdakwa sengaja mengambil sebagian uang dari hasil penjualan barang-barang dari Toko Pelangi, yang mana rincian belanjanya tidak Terdakwa masukkan kedalam data computer dan tidak di setorkan kepada saksi H.M. Amin selaku pemilik Toko Pelangi namun Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi H. Muhammad Amin Ladeng Bin H. Ladeng selaku pemilik Toko Pelangi mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ;ATAU KEDUABahwa terdakwa FEBRIA HAYYU MAHADARI Alias RIA Binti TAUFIK WIGU SUHARTOsekitar bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 dan tahun 2020 bertempat di Toko Pelangi Kelurahan Kuala Samboja Rt. 10, Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah ??mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum?Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa Terdakwa Febria Hayyu Mahadari Als Ria Binti Taufik Wigu Suharjito adalah seorang karyawan yang bekerja di Toko Pelangi Kelurahan Kuala Samboja Rt. 10, Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara sejak bulan November 2019 dengan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Bahwa tugas Terdakwa di Toko Pelangi sebagai kasir toko adalah setiap ada pelanggan yang membeli barang di Toko Pelangi dan akan membayar di kasir, Terdakwa mendata barang belanja tersebut di Komputer dan di cetak dalam struk untuk diberikan kepada pelanggan, dan pelanggan membayar sesuai dengan struk yang Terdakwa cetak, kemudian pada jam 21.00 Wita ketika jam kerja selesai Terdakwa melakukan pengecekan jumlah pemasukan yang ada di dalam komputer dengan struk yang telah dicetak untuk kemudian hasil pemasukan tersebut di setorkan kepada pemilik Toko Pelangi yaitu saksi H. Muhammad Amin Ladeng Bin H. Ladeng. Bahwa pada sekitar bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 Terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan Toko Pelangi milik saksi H.M. Amin Ladeng karena Terdakwa sengaja mengambil sebagian uang dari hasil penjualan barang-barang dari Toko Pelangi, yang mana rincian belanjanya tidak Terdakwa masukkan kedalam data computer dan tidak di setorkan kepada saksi H.M. Amin selaku pemilik Toko Pelangi namun Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi H. Muhammad Amin Ladeng Bin H. Ladeng selaku pemilik Toko Pelangi mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :SAKSI KE-1 Nama Lengkap : H. MUHAMMAD AMIN LADENG Bin H. LADENG, yang memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ? Bahwa peristiwa peggelapan terjadi pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2020 sekitar jam 16.00 Wita di Toko Pelangi milik saksi di Kelurahan Samboja Rt. 10 Kec. Samboja Kab. Kukar;? Bahwa yang melakukan penggelapan tersebut adalah terdakwa Febria Hayyu Mahadari Alias Ria;? Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Febria Hayyu Mahadari Alias Ria karena terdakwa adalah karyawan toko Pelangi milik saksi;? Bahwa terdakwa Febria Hayyu Mahadari Alias Ria bekerja di Toko Pelangi sebagai kasir;? Bahwa terdakwa Febria Hayyu Mahadari Alias Ria bekerja di Toko Pelangi mulai sekitar bulan September 2019;? Bahwa saksi mengetahui dari saksi Akbar Amin telah mengirim Video melalui Whatsaap dan setelah saksi lihat Video tersebut saksi melihat terdakwa Febria Hayyu Mahadari Alias Ria mengambil uang dari laci kasir Toko Pelangi.? Bahwa kerugian yang saksi alami atas kejadian tersebut sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);? Bahwa saksi mengetahui kerugian sekitar Rp 100.000.000. (seratus juta rupiah) tersebut dari data barang masuk dan hasil penjualan selalu selisih;? Bahwa saksi tidak tahu terdakwa Ria mengambil uang dari kapan karena saksi merasa curiga dan mengecek CCTV pada toko dan melihat mulai dari 27 Mei 2020 sampai tanggal 02 Juni 2020 dan melihat terdakwa Ria mengambil uang di laci kasir toko PELANGI milik saksi tersebut;? Bahwa dalam Perkara ini, saksi sepenuhnya menyerahkan kepada hukum yang berlaku;? Bahwa terdakwa Ria tidak ada meminta Ijin dari Saksi disaat mengelapkan Uang Milik Saksi yang berada didalam Laci Toko;? Bahwa cara terdakwa Ria disaat mengambil uang yang berada didalam Laci Toko yaitu pada saat ada Orang yang berbelanja di Toko Saksi yang di layani oleh terdakwa Ria yang berjumlah Jutaan Rupiah, lalu oleh terdakwa Ria semua Belanjaan di Total didalam Komputer lalu Pelanggan di kasih Struk (nota Pembelian) oleh terdakwa Ria selanjutnya Data yang berada di dalam Komputer di hapus oleh terdakwa Ria;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;SAKSI KE-2 , Nama Lengkap : AKBAR AMIN Bin H. MUHAMMAD AMIN LADENG, yang memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ? Bahwa Peristiwa Penggelapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira jam 23.00 wita di Toko PELANGI tepatnya di RT.10 Kel. Kuala samboja, Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa yang menjadi pelaku dalam peristiwa penggelapan tersebut adalah terdakwa Ria dan yang menjadi korban adalah bapak saksi yaitu saksi H. Muhammad Amin Ladeng;- Bahwa saksi mengetahui yang mengelapkan adalah terdakwa Ria Karena terdakwa Ria merupakan karyawan di toko PELANGI milik bapak saksi dan saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa Ria;- Bahwa terdakwa Ria bekerja di toko Pelangi milik bapak saksi sebagai kasir.- Bahwa saksi tidak ingat sejak kapan terdakwa Ria bekerja di toko PELANGI akan tetapi seingat saksi sekitar tahun 2019;- Bahwa saksi mengetahui terdakwa Ria mengelapan uang dari rekaman CCTV dan melihat terdakwa Ria mengambil uang di laci kasir.- Bahwa saksi merasa curiga karena adek saksi mengatakan terdakwa Ria telah belanja di toko pelangi dan dengan alasan mendapat uang dari pacarnya sehingga saksi merasa curiga dan mengecek rekeman CCTV dan melihat terdakwa Ria telah mengambil uang di laci kasir Toko PELANGI tersebut;- Bahwa setelah melihat rekaman kamera CCTV tersebut ke esokan harinya Rabu tanggal 03 Juni 2020 saksi mengirimkan rekaman CCTV tersebut kepada bapak saksi untuk memberi tahu apa yang telah terjadi;- Bahwa saksi tidak tahu berapa lama terdakwa Ria telah mengambil uang di laci kasir Toko PELANGI tersebut;- Bahwa untuk kerugian yang saksi tahu sekitar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;SAKSI KE-3, Nama Lengkap : DAMIS Bin IDRIS, yang memberikan keterangan di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : - Bahwa Peristiwa Penggelapan tersebut diketahui pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira jam 16.00 wita di Toko PELANGI tepatnya di RT.10 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja, Kab. Kutai Kartanegara;- Bahwa yang menjadi pelaku dalam peristiwa penggelapan tersebut adalah terdakwa Ria dan yang menjadi korban adalah saksi H. Muhammad Amin Ladeng;- Bahwa yang menjadi pelaku dalam peristiwa penggelapan tersebut adalah terdakwa Ria;- Bahwa saksi kenal terdakwa Ria karena Bekerja di Toko Pelangi milik saksi H. Muhammad Amin Ladeng.- Bahwa terdakwa Ria bekerja di toko Pelangi milik H. Muhammad Amin Ladeng sebagai kasir;- Bahwa untuk terdakwa Ria bekerja pada toko PELANGI milik H. Muhammad Amin Ladeng mulai sekitar bulan September 2019 sampai sekarang.- Bahwa saksi mengetahui kalau terdakwa Ria yang mengelapkan Uang dari saksi Akbar ketika Saksi bersama sama melakukan Pengecekan Rekaman di CCTV di dalam Toko Pelangi;- Bahwa uang tunai tersebut disimpan di dalam Laci Kasir;- Bahwa kerugian saksi H. Muhammad Amin Ladeng sekitar Rp 100.000.000. (seratus juta rupiah);- Bahwa kerugian tersebut diketahui setelah di lakukan Pengecekan Barang yang masuk dengan Barang yang tersisa di dalam Toko terdapat perselisihan.- Bahwa saksi menerangkan Barang barang ditoko Pelangi tersebut berasal dari Saksi;- Bahwa ketika saksi mengirim Barang ke Toko Pelangi pada Bulan September 2019 dengan Total Harga sebesar Rp 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh Juta) Rupiah lalu pada Tanggal 03 Juni 2020 saksi bersama dengan saksi H. Muhammad Amin Ladeng melakukan Pengecekan barang yang tersisa di Toko Pelangi berjumlah Harga sekitar Rp 100.000.000,- (seratus juta) Rupiah dan saksi H. Muhammad Amin Ladeng menyetor Uang ke saya hasil Penjualan di Toko Pelangi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) Rupiah, untuk itu terdapat Perselihan sekitar Rp 100.000.000,- (seratus juta) Rupiah);- Bahwa cara terdakwa Ria mengambil Uang di dalam Toko Pelangi adalah melihat didalam Rekaman CCTV bahwa terdakwa Ria mengambil Uang didalam Toko Pelangi di dalam Laci Kasir lalu dimasukkan kedalam Kantong Celana terdakwa Ria;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penggelapan tersebut terhadap bos terdakwa yang bernama saksi H. Muhammad Amin Ladeng, penggelapan tersebut terdakwa lakukan secara bertahap pada hari dan tanggalnya lupa sedangkan bulannya mulai bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 di Toko Pelangi RT. 10 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja Kab. Kukar;- Bahwa sebelumnya hubungan terdakwa dengan saksi H. Muhammad Amin Ladeng (Korban) adalah terdakwa selaku karyawan atau pegawai di toko milik saksi H. Muhammad Amin Ladeng dan terdakwa sebagai pemegang kasir;- Bahwa saksi bekerja dengan saksi H. Muhammad Amin Ladeng sejak bulan November 2019 dan awalnya terdakwa hanya ditugaskan untuk menyusun barang-barang di toko lalu pada bulan Desember 2020 terdakwa dipindah tugaskan untuk memegang kasir di Toko Pelangi tersebut;- Bahwa penggelapan yang terdakwa lakukan terhadap saksi H. Muhammad Amin Ladeng adalah penggelapan berupa uang, dan terdakwa melakukan penggelapan tersebut dengan cara terdakwa sengaja mengambil sebagian uang dari hasil penjualan barang-barang di toko tersebut yang mana uang yang terdakwa ambil tersebut adalah uang dari pelanggan yang rincian belanjanya tidak terdakwa masukkan kedalam data di komputer dan tidak terdakwa setorkan ke bos, namun terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri;- Bahwa uang hasil penjualan barang yang digelapkan mulai dari bulan Desember 2020 sampai dengan bulan Juni 2020 kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);- Bahwa terdakwa tidak ingat lagi uang dari hasil penjualan kepada siapa saja yang telah terdakwa ambil atau gelapkan.- Bahwa yang membuat terdakwa melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang dari toko milik saksi H. Muhammad Amin Ladeng adalah untuk membantu keluarga terdakwa dalam melunasi hutang-hutang keluarga dan cara terdakwa mengambil uang hasil dari penjualan barang-barang adalah dengan cara setiap ada pelanggan yang membeli barang di toko dan hendak membayar di kasir, terdakwa mendata barang belanja tersebut di komputer untuk terdakwa cetak dalam bentuk struk untuk diberikan kepada pelanggan, dan pelanggan membayar sesuai dengan struk yang terdakwa cetak tersebut; - Bahwa Kemudian setelah terdakwa rasa penjualan pada hari itu sudah banyak, terdakwa lalu mengambil beberapa uang yang ada di kasir dan langsung terdakwa masukkan kedalam kantong baju lalu terdakwa juga menghapus data hasil penjualan barang di dalam komputer sesuai dengan banyaknya uang yang terdakwa ambil;- Bahwa selama ini terdakwa tidak ada masalah dalam pekerjaan dengan saksi H. Muhammad Amin Ladeng baik dalam kerjaan maupun masalah gaji, sedangkan gaji terdakwa untuk setiap bulannya digaji sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) bersih yang terdakwa terima setiap akhir bulan tidak pernah terlambat gajian namun pada bulan Maret 2020 terdakwa ada meminjam uang saksi H. Muhammad Amin Ladeng sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga gaji terdakwa dipotong sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan untuk melunasi pinjaman terdakwa tersebut;- Bahwa selama ini tidak ada niatan untuk memberitahukan kepada saksi H. Muhammad Amin Ladeng tentang penggelapan uangnya yang telah terdakwa lakukan;- Bahwa terdakwa melakukan penggelapan uang hasil penjualan barang-barang dari toko milik saksi H. Muhammad Amin Ladeng sendirian;- Bahwa cara kerja terdakwa sebagai karyawan pemegang kasir di toko milik saksi H. Muhammad Amin Ladeng adalah setiap ada pelanggan yang membeli barang di toko dan hendak membayar di kasir, Terdakwa mendata barang belanja tersebut di komputer dan terdakwa cetak dalam bentuk struk untuk diberikan kepada pelanggan, dan pelanggan membayar sesuai dengan struk yang terdakwa cetak tersebut;- Bahwa kemudian pada jam 21.00 wita ketika jam kerja terdakwa selesai melakukan pengecekan jumlah pemasukan yang ada di dalam komputer dengan struk yang telah dicetak untuk kemudian hasil pemasukan tersebut Terdakwa setorkan langsung dengan saksi H. Muhammad Amin Ladeng;- Bahwa terdakwa merasa sangat salah dan khilaf serta menyesali semua perbuatan yang telah mengelapkan uang hasil Penjualan tersebut yang mengkaibatkan kerugian yang dialami oleh bos atau majikan terdakwa selama ini;Menimbang, bahwa Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :- 15 (lima belas) lembar Uang Pecahan Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah);- 24 (dua puluih empat) Lembar Uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);- 1 (satu) buah Flashdisk Merk Transcend Warna Hitam;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :- Bahwa terdakwa Febria Hayyu Mahadari Als Ria Binti Taufik Wigu Suharjito adalah seorang karyawan yang bekerja di Toko Pelangi Kelurahan Kuala Samboja Rt. 10, Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara sejak bulan September 2019 dengan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya;- Bahwa tugas Terdakwa di Toko Pelangi sebagai kasir toko adalah setiap ada pelanggan yang membeli barang di Toko Pelangi dan akan membayar di kasir, terdakwa mendata barang belanja tersebut di Komputer dan di cetak dalam struk untuk diberikan kepada pelanggan, dan pelanggan membayar sesuai dengan struk yang terdakwa cetak, kemudian pada jam 21.00 Wita ketika jam kerja selesai terdakwa melakukan pengecekan jumlah pemasukan yang ada di dalam komputer dengan struk yang telah dicetak untuk kemudian hasil pemasukan tersebut di setorkan kepada pemilik Toko Pelangi yaitu saksi H. Muhammad Amin Ladeng Bin H. Ladeng;- Bahwa pada sekitar bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan Toko Pelangi milik saksi H.M. Amin Ladeng karena terdakwa sengaja mengambil sebagian uang dari hasil penjualan barang-barang dari Toko Pelangi, yang mana rincian belanjanya tidak Terdakwa masukkan kedalam data computer dan tidak di setorkan kepada saksi H.M. Amin selaku pemilik Toko Pelangi namun Terdakwa pergunakan untuk keperluan pribadi;- Bahwa Terdakwa mengambil dan atau tidak menyetorkan uang milik saksi H. Muhammad Amin Ladeng Bin H. Ladeng tersebut dari hasil penjualannya di toko tersebut tanpa ijin dari pemilik toko tersebut;- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi H. Muhammad Amin Ladeng Bin H. Ladeng selaku pemilik Toko Pelangi mengalami kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);- Bahwa barang bukti 15 (lima belas) lembar Uang Pecahan Rp 100.000 (seratus ribu Rup[iah), 24 (dua puluih empat) Lembar Uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan uang dari toko milik saksi Korban H. Muhammad Amin Ladeng yang telah di ambil oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Alternatif Pertama Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Unsur Barangsiapa;2. Unsur Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;3. Unsur yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan;4. Unsur ?ada hubungan Kerja atau karena Pencaharian atau karena mendapat Upah untuk itu ;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : Ad. 1. Unsur ? Barangsiapa ?Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?Barangsiapa? adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan ini yang menjadi subyek hukum adalah seseorang yang mengaku bernama Febria Hayyu Mahadari Alias Ria Binti Taufik Wigu Suharto yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di persidangan adalah benar orang yang telah didakwa melakukan suatu delich pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. Bahwa yang bersangkutan mampu berinteraksi dengan baik dan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat meniadakan pidana, karenanya perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa dengan demikian maka ? Barangsiapa ? telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Ad. 2 Unsur ? Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain ? ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut Memori van Toelicthing (MvT) yang dimaksud dengan sengaja atau opzet adalah willen en wetens dalam arti pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (wetens) akan akibat daripada perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa yang dimaksud memiliki adalah bertindak seolah-olah sebagai pemilik, dan yang dimaksud sesuatu barang dalam unsur ini adalah suatu benda bergerak baik berwujud ataupun tidak berwujud yang mempunyai nilai ekonomis. (S. R.Sianturi ; ?Tindak Pidana di KUHP? ; 1983);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan menurut Keterangan para saksi dan Pengakuan terdakwa serta Petunjuk dan didukung dengan adanyabarang bukti menunjukkan fakta hukum sebagai berikut :? Bahwa terdakwa Febria Hayyu Mahadari Als Ria Binti Taufik Wigu Suharjito adalah seorang karyawan yang bekerja di Toko Pelangi Kelurahan Kuala Samboja Rt. 10, Kecamatan Samboja, Kab. Kutai Kartanegara sejak bulan September 2019 dengan tugas untuk menyusun barang-barang di toko lalu pada bulan Desember 2020 dipindah tugaskan untuk memegang kasir di Toko Pelangi dengan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Bahwa tugas Terdakwa di Toko Pelangi sebagai kasir toko adalah setiap ada pelanggan yang membeli barang di Toko Pelangi dan akan membayar di kasir, terdakwa mendata barang belanja tersebut di Komputer dan di cetak dalam struk untuk diberikan kepada pelanggan, dan pelanggan membayar sesuai dengan struk yang terdakwa cetak, kemudian pada jam 21.00 Wita ketika jam kerja selesai terdakwa melakukan pengecekan jumlah pemasukan yang ada di dalam komputer dengan struk yang telah dicetak untuk kemudian hasil pemasukan tersebut di setorkan kepada pemilik Toko Pelangi yaitu saksi H. Muhammad Amin Ladeng Bin H. Ladeng;? Bahwa pada sekitar bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan Toko Pelangi milik saksi H.M. Amin Ladeng dengan cara terdakwa sengaja mengambil sebagian uang dari hasil penjualan barang-barang di toko Pelangi yang mana uang yang terdakwa ambil tersebut adalah uang dari pelanggan yang rincian belanjanya tidak terdakwa masukkan kedalam data di komputer dan tidak terdakwa setorkan ke bos, namun terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa sendiri..Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ? Dengan Sengaja Dan Melawan Hukum Memiliki Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Adalah Kepunyaan Orang Lain? telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Ad. 3 Unsur ? Yang Ada Dalam Kekuasaanya Bukan Karena Kejahatan?Menimbang, bahwa terdakwa Febria Hayyu Mahadari Als Ria Binti Taufik Wigu Suharjito adalah seorang karyawan yang bekerja di Toko Pelangi milik saksi H.M. Amin Ladeng yang di tugaskan untuk memegang kasir di Toko Pelangi dengan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Bahwa tugas Terdakwa di Toko Pelangi sebagai kasir toko adalah setiap ada pelanggan yang membeli barang di Toko Pelangi dan akan membayar di kasir, terdakwa mendata barang belanja tersebut di Komputer dan di cetak dalam struk untuk diberikan kepada pelanggan, dan pelanggan membayar sesuai dengan struk yang terdakwa cetak, kemudian pada jam 21.00 Wita ketika jam kerja selesai terdakwa melakukan pengecekan jumlah pemasukan yang ada di dalam komputer dengan struk yang telah dicetak untuk kemudian hasil pemasukan tersebut di setorkan kepada pemilik Toko Pelangi yaitu saksi H. Muhammad Amin Ladeng Bin H. Ladeng. Bahwa karena terdakwa adalah karyawan Toko Pelangi yang tugasnya sebagai Kasir toko maka uang milik toko Pelangi yang ada pada kekuasaan terdakwa bukan di karenakan kejahatan yang terdakwa lakukan sebelumnya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ? Yang Ada Dalam Kekuasaanya Bukan Karena Kejahatan? telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Ad. 4 Unsur ? Ada Hubungan Kerja Atau Karena Pencaharian Atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu? ;Menimbang, bahwa Terdakwa Febria Hayyu Mahadari Als Ria Binti Taufik Wigu Suharjito adalah seorang karyawan yang bekerja di Toko Pelangi milik saksi H.M. Amin Ladeng yang di tugaskan untuk memegang kasir di Toko Pelangi dengan upah sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya. Bahwa tugas Terdakwa di Toko Pelangi sebagai kasir toko adalah setiap ada pelanggan yang membeli barang di Toko Pelangi dan akan membayar di kasir, terdakwa mendata barang belanja tersebut di Komputer dan di cetak dalam struk untuk diberikan kepada pelanggan, dan pelanggan membayar sesuai dengan struk yang terdakwa cetak, kemudian pada jam 21.00 Wita ketika jam kerja selesai terdakwa melakukan pengecekan jumlah pemasukan yang ada di dalam komputer dengan struk yang telah dicetak untuk kemudian hasil pemasukan tersebut di setorkan kepada pemilik Toko Pelangi yaitu saksi H. Muhammad Amin Ladeng Bin H. Ladeng;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ? Ada Hubungan Kerja Atau Karena Pencaharian Atau Karena Mendapat Upah Untuk Itu ? telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 374 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Pertama Primair ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa pada diri Terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena Terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekatnya penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:? Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan harta bendanya.Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.- Terdakwa bersikap sopan.- Terdakwa menyesali perbuatannya. Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 384 Ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa FEBRIA HAYYU MAHADARI ALS RIA BINTI TAUFIK WIGU SUHARJITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan Dalam Jabatan ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama ................. (.....................) Tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 15 (lima belas) lembar Uang Pecahan Rp 100.000 (seratus ribu Rup[iah).? 24 (dua puluih empat) Lembar Uang pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).? 1 (satu) buah Flashdisk Merk Transcend Warna Hitam.Dikembalikan kepada saksi korban H. MUHAMMAD AMIN LADENG Bin H. LADENG.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada Hari SELASA, Tanggal 6 OKTOBER 2020 oleh Kami, MAULANA ABDILLAH, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.., M.H. , ANDI HARDIANSYAH,S.H,, M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUCHTOLIP, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, dan dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H..M.H., sebagai Penuntut Umum , Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa. Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, S.H.,M.H. MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H.ANDI HARDIANSYAH,S.H.,M.Hum.Panitera Pengganti,MUCHTOLIP, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 267/Pid.B/2020/PN Trg
Statistik965