- Dalam Eksepsi atas gugatan Intervensi
- Dalam Insidentil atas gugatan Intervensi
- Dalam Pokok Perkara Intervensi
- Mengabulkan gugatan intervensi sebagian
- Menyatakan gugatan Intervensi atas harta gono gini yang terjual tidak diterima.
- Menetapkan bagian harta gono gini untuk Suraini bin Sa?id Wachdin (Penggugat Intervensi), adalah medapatkan 1/3 dari dari harta yang ada dalam gugatan Penggugat posita poin 11.1, poin 11.2, poin 11.3, poin 11.4, poin 11.6, poin 11.7 poin 11.8, poin 11.9, poin 11.11, poin 11.12, poin 11.15, poin 11.16, poin 11.17, poin 11.18, poin 11.19, poin 11.21, poin 11.22, poin 11. 24, poin 11.25, poin 11.26, poin 11.27, poin 11.28, poin 11.34, poin 11.35, poin 11.37, poin 11.38, poin 11.39, poin 11.40
- Menetapkan menggabungkan amar putusan Intervensi atas lainnya kedalam amar putusan perkara pokok
- Menolak dan menyatakan gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya
- Dalam eksepsi atas perkara pokok
- Dalam Provosionil atas perkara pokok
- Dalam perkara pokok atas pokok perkara
- Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan almarhum Quraisj Wahidin bin Muhsin atau disebut juga quraisj wahidin bin muhsin meninggal dunia di kabupaten Jember pada tanggal 11 mei 2017 dalam keadaan memeluk agama islam.
- Menetapkan ahli waris almarhum Quraisj Wahidin bin Muhsin atau disebut juga Quraisj Wahidin bin Muhsin , adalah
- To?atin selaku istri almarhum Quraisj Wahidin (Tergugat I) mendapat 2/16 bagian
- Rajaie Waliuddin Khomeini selaku anak laki-laki almarhum Quraisj Wahidin (Tergugat II) mendapat 2/16 bagian
- Teratai Qurtin Agama selaku anak perempuan almarhum Quraisj Wahidin (Tergugat III) mendapat 1/16 bagian
- Aqua Ramadhan Islami selaku anak perempuan almarhum Quraisj Wahidin (Tergugat IV) mendapat 1/16 bagian
- Masyitah Qu?aini Islami selaku anak perempuan almarhum Quraisj Wahidin (Penggugat I) mendapat 1/16 bagian
- Sophia Chotimah Quraisyn selaku anak perempuan almarhum Quraisj Wahidin (Penggugat II) mendapat 1/16 bagian
- Alfalahu Akbar Al-Quraisj selaku anak laki laki almarhum Quraisj Wahidin (Penggugat III) mendapat 2/16 bagian
- Maria Natalia Quraisyien selaku anak perempuan almarhum Quraisj Wahidin (Penggugat IV) mendapat 1/16 bagian
- Qushairi Quraisyin Al Quraisj. selaku anak laki laki almarhum Quraisj Wahidin (Penggugat V) mendapat 2/16 bagian
- Sunan Bumi Alquraisj selaku anak laki laki almarhum Quraisj Wahidin (Tergugat XII) medapatkan 2/16 bagian;
- Qurina Jihan Azahra selaku anak perempuan almarhum Quraisj Wahidin (Tergugat XIII) mendapatkan 1/16 bagian;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Agama Jember Nomor: 0526/Pdt.P/2017/PA.Jr. tertanggal 12 juli 2017 Masehi, bertepatan tanggal 17 Syawal 1438 Hijriyah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan :
- posita 11.1 SHM no. 5750,S-U No.29-Jember Kidul-1999, Tanggal 03-03-1999, Seluas 212 m2; ex.Tanah Gus Najib.
- posita 11.2 SHM No.5700, G.S. no. 178-Jember Kidul ? 1998, tanggal 27-11-1998, seluas 92 m2; ex. tanah H.Mashuri
- posita 11.3 SHM no.38, g-s no.2-Tamansari-1998, tanggal 13-07-1998, seluas 2.598 m2. ex.tanah Maimunah
- posita 11.4 SHM No.47; SU Tanggal 01-05-2000, No.6 ? Taman Sari -2000, seluas 409 m2
- Posita 11.6 SHM No.628, (dahulu SHM. No. 506), SU. Tanggal 04-09-2000, No.21/wirowongso/2000, seluas 536 m2
- Posita 11.7 SHM.No.627 (dahulu SHM. No. 506), SU. Tanggal 04-09-2000, No.20/wirowongso/2000, seluas 513 m2 Ex. Tanah H.Mashuri;
- Posita 11.8 SHM No.629, (dahulu SHM. No. 506), SU. Tanggal 04-09-2000, No.22/wirowongso/2000, seluas 1.451 m2 Ex. Tanah H.Mashuri,
- Posita 11.9 SHM No.505, G.S Tanggal 28-12-1996, No. 7400/1996, seluas 1.035 m2 Ex. Tanah H. Mashuri
- Posita 11.11 SHM. No. 115, G-S. Tanggal 23-08-1994 No. 3699/1994, seluas 675 m2. Ex. Tanah Jamal Aziz
- Posita 11.12 SHM No.377, S-U Tanggal 18-09-2000 No.08/mumbul Sari/2000, seluas 1.395 m2 Ex. Tanah H. Abdullah
- posita poin 11.15 SHM No.1223, SU Tanggal 05 Juli 2002, No. 20/Ajung/2002, seluas 2.190 m2. Ex. Abdul Rahim,
- Posita poin 11.16 SHM No.1315, SU Tanggal 11-11-2002, No.90/Ajung/2002, seluas 386 m2. Ex. Tanah Pak Eko/pak Rifa?i,
- Posita poin 11.17 SHM No. 1272, SU Tanggal 11-11-2002, No.91/Ajung/2002, seluas 3.985 m2. Ex. Tanah Bu Ikhawan,
- Posita poin 11.18 SHM No.1250 -Desa Ajung, SU. Tanggal 30 September 2002, No. 82/Ajung/2002, seluas 775 m2. Ex Tanah Pak Eko/Pak Untung.
- Posita poin 11.19 SHM No. 1260-Desa Ajung, SU Tanggal 30-09-2003, No.80/Ajung/2003, seluas 3.660 m2. Ex. Tanah Pak Rosyadin, Pak Rusni.
- Posita poin 11.21 SHM No.379,SU. Tanggal 01-03-2005, No. 00002/Pakusari/2005, seluas 3.126 m2. Ex. Tanah Suryatmojo,
- Posita poin 11.22 SHM No. 381,SU. Tanggal 30-05-2005, No. 00006/Pakusari/2005, seluas: 1.052 m2. Ex.Tanah KH. Matjahri.
- posita poin 11. 24 SHM No.371, SU. Tanggal 26-04-2004, No. 00007/Pakusari/2004, seluas 1.214 m2. Ex. Tanah Samsul Arifin dan Illasia,
- posita poin 11. 25 SHM No.376,SU. Tanggal 31-05-2004, No. 00008/Pakusari/2004, seluas 1.314 m2. Ex. Tanah Samsul Arifin dan Illasia,
- posita poin 11.26 SHM No.382, SU. Tanggal 15-07-2005, No. 00007/Pakusari/2004; seluas 1.166 m2. Ex. Tanah Bu? sara Romlah,
- posita poin 11.27 SHM No.370,SU. Tanggal 18-03-2004, No. 00003/Pakusari/2004, seluas 663 m2. Ex.Tanah Bu? Kus dan Jawas,
- posita poin 11,28 SHM No.372,SU. Tanggal 30-03-2004, No. 00004/Pakusari/2004, seluas 960 m2. Ex.Tanah Bu Kus dan Jawas,
- posita poin 11.32 (1) sebidang tanah SHM no. 1145, SU tanggal 10-07-1990 no. 36/1990, seluas 60 m2 (tertulis atas nama: Maimunah binti Muchsin Wachdin)
- posita poin 11.32 (2) SHM no. 1142, SU tanggal 10-07-1990 no. 33/1990, seluas 40 m2 (tertulis atas nama: Maimunah binti Muchsin Wachdin),
- posita poin 11.32 (3) SHM no. 178, SU tanggal 29 Mei-1967 no. 6/1967, seluas 295 m2 (tertulis atas nama: Maimunah binti Muchsin Wachdin)
- posita poin 11.32 (4) SHM no. 1144, SU tanggal 10-07-1990 no. 35/1990, seluas 282 m2 (tertulis atas nama Maisun binti Said Basyarahil)
- posita poin 11.32 (5) SHM no. 177, SU tanggal 29 mei 1967 no. 5/1967, seluas 685 m2 (tertulis atas nama Maisun, istri Hadji Muchsin Wahidin) posita poin 11.32 (5) SHM no. 177, SU tanggal 29 mei 1967 no. 5/1967, seluas 685 m2 (tertulis atas nama Maisun, istri Hadji Muchsin Wahidin)
- posita poin 11.32 (6) SHM no. 1143, SU tanggal 10-07-1990 no. 34/1990, seluas 340 m2 (tertulis atas nama insinyur Achmad bin Muchsin Wachdin)
- posita poin 11.34 SHM no.375 tanggal 02-07-2004, SU no.00009/Pakusari/2004 tanggal 31-05-2004, seluas 1.053 m2. (tertulis atas nama: tn. Quraisj Wahidin)
- posita poin 11. 35 SHM no.135 tanggal 22-09-1982, su no.2962/1982 tanggal 14-09-1982, seluas 8.130 m2 (tertulis atas nama: tn. Quraisj Wahidin),
- posita poin 11.37 SHM no.948 tanggal 20-02-2003, su no.32/Wirolegi/2002 tanggal 21-10-2002, seluas 1.490 m2 (tertulis atas nama tn. Quraisj Wahidin, SH),
- posita poin 11. 38 SHM no.956 tanggal 14-07-2003, su no.31/Wirolegi/2002 tanggal 21-10-2002, seluas 2.800 m2 (tertulis atas nama: tn. Quraisj Wahidin, Sarjana Hukum),
- posita poin 11.39 SHM no.1056 tanggal 02-08-2005, SU no.00032/Wirolegi/2005 tanggal 15-07-2005, seluas 914 m2 (tertulis atas nama: tn. Quraisj Wahidin, Sarjana Hukum),
- posita poin 11.40 HGB No.1968 tanggal 20-06-1994, su no.27/1994 tanggal 26-05-1994, seluas 323 m2 (tertulis atas nama: tn. Quraisj Wahidin, Sarjana Hukum),
- Menetapkan bagian masing masing ahli waris adalah sebagai berikut :
- istri almarhum Quraisj Wahidin /To?atin (Tergugat I).
- Anak anak laki-laki dari almarhum Quraisj Wachdin bin Muksin yaitu
- Rajaie Waliuddin Khomeini selaku anak laki-laki almarhum Quraisj Wahidin (Tergugat II).
- Alfalahu Akbar Al-Quraisj selaku anak laki laki almarhum Quraisj Wahidin (Penggugat III)
- Qushairi Quraisyin Al Quraisj. selaku anak laki laki almarhum Quraisj Wahidin (Penggugat V)
- Sunan Bumi Alquraisj elaku anak laki laki almarhum Quraisj Wahidin (Tergugat XII;
- Anak anak perempuan almarhum Quraisj Wachdin bin Muksin, yaitu
- Teratai Qurtin Agama selaku anak perempuan almarhum Quraisj Wahidin (Tergugat III)
- Aqua Ramadhan Islami selaku anak perempuan almarhum Quraisj Wahidin (Tergugat IV)
- Masyitah Qu?aini Islami selaku anak perempuan almarhum Quraisj Wahidin (Penggugat I)
- Sophia Chotimah Quraisyn selaku anak perempuan almarhum Quraisj Wahidin (Penggugat II)
- Maria Natalia Quraisyien selaku anak perempuan almarhum Quraisj Wahidin (Penggugat IV)
- Qurina Jihan Azahra selaku anak perempuan almarhum Quraisj Wahidin (Tergugat XIII);
- Menghukum dan memerintahkan kepada para pihak yang berperkara ini untuk harta bersama dan harta waris pada diktum huruf e diatas dibagi secara natural dan bila tidak dapat dilaksanakan maka pembagian secara in natural dengan dijual lelang melalui kas negara yang hasilnya dibagi sesuai diktum huruf f diatas
- Menyatakan sah dan berharga terhadap objek sengketa sesuai diktum huruf e dan memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama untuk mengangkat sita terhadap objek selainnya setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menolak dan menyatakan gugatan para Penggugat dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya
- DALAM PERKARA INTERVENSI DAN PERKARA POKOK
Putusan PA JEMBER Nomor 6597/Pdt.G/2019/PA.Jr |
|
Nomor | 6597/Pdt.G/2019/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muflikh Noor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suhaili, Hakim Anggota H. Al Fahni |
Panitera | Panitera Pengganti: Ulfatus Saidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PERKARA INTERVENSI Menyatakn Eksepsi Tergugat Intervensi VI-IX tidak dapat diterima menyatakan gugatan Insidentil Tergugat Intervensi VI-IX tidak dapat diterima DALAM PERKARA POKOK Menyatakan eksepsi Tergugat I-IV tidak diterima Menyatakan gugatan Provosionil Tergugat I-IV tidak diterima harta bersama dan harta waris yang belum pernah dibagi. mendapat harta waris 2/16 dari 1/2 harta posita poin 11.32 (1), posita poin 11.32 (2), posita poin 11.32 (3), posita poin 11.32 (4), posita poin 11.32 (5), posita poin 11.32 (6), posita poin 11.40 ditambah dengan 2/16 dari 1/3 harta yang ada dalam gugatan Penggugat poin 11.1, poin 11.2, poin 11.3, poin 11.4, poin 11.6, poin 11.7 poin 11.8, poin 11.9, poin 11.11, poin 11.12, poin 11.15, poin 11.16, poin 11.17, poin 11.18, poin 11.19, poin 11.21, poin 11.22, poin 11. 24, poin 11.25, poin 11.26, poin 11.27, poin 11.28, poin 11.34, poin 11.35, poin 11.37, poin 11.38, poin 11.39, poin 11.40 Masing masing mendapat 2/16 dari 1/2 harta posita poin 11.32 (1), posita poin 11.32 (2), posita poin 11.32 (3), posita poin 11.32 (4), posita poin 11.32 (5), posita poin 11.32 (6), posita poin 11.40 ditambah dengan 2/16 dari 1/3 harta yang ada dalam gugatan Penggugat poin 11.1, poin 11.2, poin 11.3, poin 11.4, poin 11.6, poin 11.7 poin 11.8, poin 11.9, poin 11.11, poin 11.12, poin 11.15, poin 11.16, poin 11.17, poin 11.18, poin 11.19, poin 11.21, poin 11.22, poin 11. 24, poin 11.25, poin 11.26, poin 11.27, poin 11.28, poin 11.34, poin 11.35, poin 11.37, poin 11.38, poin 11.39, poin 11.40 Masing masing mendapat 1/16 dari 1/2 harta posita poin 11.32 (1), posita poin 11.32 (2), posita poin 11.32 (3), posita poin 11.32 (4), posita poin 11.32 (5), posita poin 11.32 (6), posita poin 11.40 ditambah dengan 1/16 dari 1/3 harta yang ada dalam gugatan Penggugat poin 11.1, poin 11.2, poin 11.3, poin 11.4, poin 11.6, poin 11.7 poin 11.8, poin 11.9, poin 11.11, poin 11.12, poin 11.15, poin 11.16, poin 11.17, poin 11.18, poin 11.19, poin 11.21, poin 11.22, poin 11. 24, poin 11.25, poin 11.26, poin 11.27, poin 11.28, poin 11.34, poin 11.35, poin 11.37, poin 11.38, poin 11.39, poin 11.40. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 6597/Pdt.G/2019/PA.Jr
Banding : 391/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik34783