- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BENGKULU NOMOR 315/PDT.G/2021/PA BN TANGGAL 25 MEI 2021 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 SYAWAL 1442 H YANG DIMOHONKAN BANDING;
- DALAM REKONVENSI
- NAFKAH IDDAH PENGGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP 5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH);
- MUTAH PENGGUGAR REKONVENSI BERUPA CINCIN EMAS 24 KARAT SEBERAT 10 (SEPULUH) GRAM;
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 315/Pdt.G/2021/PA Bn tanggal 25 Mei 2021 M bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1442 H yang dimohonkan banding;
- Dalam Rekonvensi
- Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Mut?ah Penggugar Rekonvensi berupa cincin emas 24 karat seberat 10 (sepuluh) gram;
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BENGKULU Nomor 16/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2021/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Insyafli |
Hakim Anggota | H. Edy Noerfuady H.m., Braqshaa |
Panitera | Dra. Leni Puspawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BENGKULU NOMOR 315/PDT.G/2021/PA BN TANGGAL 25 MEI 2021 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 13 SYAWAL 1442 H YANG DIMOHONKAN BANDING; DENGAN MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN : 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI NAFKAH IDDAH DAN MUTAH SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 2.A DAN 2.B SECARA TUNAI SESAAT SEBELUM TERGUGAT REKONVENSI MENGIKRARKAN TALAKNYA TERHADAP PENGGUGAT REKONVENSI; 4. MENETAPKAN HAK ASUH 3 (TIGA) ORANG ANAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI ATAS NAMA NAFFIS NAWWAF NASIHI BIN KHAIRI NASIHI UMUR 15 TAHUN, KHODAO REZEKI NASIHI BIN KHAIRI NASIHI UMUR 12 TAHUN DAN SHINJI HELLAU NASIHI BIN KHAIRI NASIHI UMUR 9 TAHUN BERADA PADA PENGGUGAT REKONVENSI; 5. MENETAPKAN NAFKAH ANAK SEBAGAI MANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 4 (EMPAT), DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, MINIMAL RP 3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SEBULAN DAN DITAMBAH SEBESAR 10 % SETIAP TAHUN; 6. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYARKAN NAFKAH SEBAGAI MANA TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 5 (LIMA) KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI PALING LAMBAT TANGGAL 5 SETIAP BULANNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT BERUSIA 21 TAHUN ATAU MENIKAH DAN SELAMA ANAK TERSEBUT BERADA DIBAWAH ASUHAN/ PEMELIHARAAN PENGGUGAT REKONVENSI; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 325.000,00 (TIGA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bengkulu Nomor 315/Pdt.G/2021/PA Bn tanggal 25 Mei 2021 M bertepatan dengan tanggal 13 Syawal 1442 H yang dimohonkan banding; Dengan Mengadili Sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan : 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.a dan 2.b secara tunai sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi; 4. Menetapkan hak asuh 3 (tiga) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas nama Naffis Nawwaf Nasihi bin Khairi Nasihi umur 15 tahun, Khodao Rezeki Nasihi bin Khairi Nasihi umur 12 tahun dan Shinji Hellau Nasihi bin Khairi Nasihi umur 9 tahun berada pada Penggugat Rekonvensi; 5. Menetapkan nafkah anak sebagai mana tersebut pada diktum angka 4 (empat), diluar biaya pendidikan dan kesehatan, minimal Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan dan ditambah sebesar 10 % setiap tahun; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan nafkah sebagai mana tersebut pada diktum angka 5 (lima) kepada Penggugat Rekonvensi paling lambat tanggal 5 setiap bulannya sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau menikah dan selama anak tersebut berada dibawah asuhan/ pemeliharaan Penggugat Rekonvensi; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2021/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2021/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2021/PTA.Bn
Pertama : 315/Pdt.G/2021/PA.Bn
Statistik32161