- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Setuh alias Setu alias H. Muchlis bin Seman yang meninggal dunia pada 02 Maret 1995 adalah sebagai berikut :
- Suminah alias Hj. Masthuroh binti Munadi, (sebagai Istri/janda)
- Choirul Anam, S.Pd. bin Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak laki-laki kandung);
- Sujianah binti Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak perempuan kandung);
- Yuliati binti Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak perempuan kandung);
- Umuntu Hainiyah, SE binti Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak perempuan kandung);
- Rodhi Susanto bin Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak laki-laki kandung);
- Siti Aisah binti Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak perempuan kandung);
- Achmad Hatta Nurudin bin Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak laki-laki kandung);
- Menetapkan ahli waris dari Suminah alias Hj. Masthuroh binti Munadi yang meninggal dunia pada 30 Nopember 2013 adalah sebagai berikut :
- Choirul Anam, S.Pd. bin Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak laki-laki kandung);
- Sujianah binti Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak perempuan kandung);
- Yuliati binti Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak perempuan kandung);
- Umuntu Hainiyah, SE binti Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak perempuan kandung);
- Rodhi Susanto bin Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak laki-laki kandung);
- Siti Aisah binti Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak perempuan kandung);
- Achmad Hatta Nurudin bin Setuh alias Setu alias H. Muchlis, (sebagai anak laki-laki kandung);
- Menetapkan ahli waris dari Rodhi Susanto bin Setuh alias Setu alias H. Muchlis yang meninggal dunia pada 29 Oktober 2019 adalah sebagai berikut :
- Farikah binti Faizal Bahaberi (sebagai Istri/janda);
- Azriel Ali Ridho bin Rodhi Susanto (sebagai anak laki-laki kandung);
- Sabrina Aulia Zahra binti Rodhi Susanto (sebagai anak perempuan kandung);
- Shafa Abida Rahma binti Rodhi Susanto (sebagai anak perempuan kandung);
- Talita Kamelia binti Rodhi Susanto (sebagai anak perempuan kandung);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SURABAYA Nomor 2197/Pdt.P/2021/PA.Sby |
|
Nomor | 2197/Pdt.P/2021/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bua Eva Hidayah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syaiful Iman, Hakim Anggota Moh. Ghofur |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mahmuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2197/Pdt.P/2021/PA.Sby
Statistik190