- Menyatakan Terdakwa RISIA FATWAHUNI Als RISIA Binti HERUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 6 (enam) Bulan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik strip bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto Awal keseluruhan 0,6362 (nol koma enam tiga enam dua) gram setelah pemeriksaan laboratoris kriminalistik berat Netto Akhir keseluruhan 0,5909 (nol koma lima sembilan nol sembilan) gram;
- 5 (lima) bungkus plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah pyrex beling;
- 1 (satu) buah korek api warna merah;
- 1 (satu) helai tisu
- 1 (satu) buah dompet warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna putih;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 211/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatma Wahyuna, Amd. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik314