- Menyatakan Terdakwa I ELISEUS EDU alias EDU dan Terdakwa II HILARIUS ROYNALDO WONGGA INDO alias Naldo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan alternative ke dua primair Penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa I ELISEUS EDU alias EDU dan Terdakwa II HILARIUS ROYNALDO WONGGA INDO alias Naldo oleh karena itu dari dakwaan alternative kedua Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa I ELISEUS EDU alias EDU dan Terdakwa II HILARIUS ROYNALDO WONGGA INDO alias Naldo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penganiayaan? sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ELISEUS EDU alias EDU dan Terdakwa II HILARIUS ROYNALDO WONGGA INDO alias Naldo tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kayu usuk yang panjangnya kurang lebih 126 cm dan kayu usuk tersebut sudah patah menjadi 3 (tiga) bagian
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 20/Pid.B/2021/PN Mme |
|
Nomor | 20/Pid.B/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Satrio Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mira Herawaty, Hakim Anggota Rokhi Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti Servasius Franso Ratu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.B/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 20/Pid.B/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/2021/PN Mme
Statistik5325