Putusan PN SORONG Nomor 77/Pdt.G/2020/PN Son |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2020/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Muslim M. Ashiddiqi, Lutfi Tomu |
Panitera | Narendro Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Perjanjian yang disepakati dan dibuat oleh Penggugat dan Tergugat tersebut yang disepakati Pada Tanggal 28 November 2019 adalah Sah menurut Hukum;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak menjalankan isi Perjanjian tersebut adalah Perbuatan WANPRESTASI;4. Menghukum Tergugat untuk Membayar Ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 600.000.000 (Enam Ratus Juta Enam Rupiah), akibat perbuatannya tersebut kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus; 5. Menyatakan Bahwa apabila Tergugat tidak dapat menjalankan isi putusan ini secara sukarela, Maka dapat dipaksa dengan menggunakan alat Negar;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);7. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt.G/2020/PN_Son.zip
- Download PDF
- 77/Pdt.G/2020/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.G/2020/PN Son
Statistik15036