- Menyatakan Terdakwa M. Yunus Bin Budiman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu) paket/ bungkus Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas koran;
- 1 (satu) paket/ bungkus Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna coklat;
- Dengan berat keseluruhan kedua buah paket seberat 19,47 (Sembilan belas koma empat puluh tujuh) gram
- 4 (empat) lembar kertas warna coklat.
- 1 (satu) Gunting;
- 1 (satu) Hekter;
- 1 (satu) Kotak Rokok Lucky Strike
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam;
Putusan PN LANGSA Nomor 107/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
||||||||
Nomor | 107/Pid.Sus/2018/PN Lgs | |||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||||||
Kata Kunci | Narkotika | |||||||
Tahun | 2018 | |||||||
Tanggal Register | 12 April 2018 | |||||||
Lembaga Peradilan | PN LANGSA | |||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmadsyah Ade Mury | |||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Br Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging | |||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Nusbahri | |||||||
Amar | Lain-lain | |||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan; MENGADILI: 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
|||||||
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2018 | |||||||
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2018 | |||||||
Kaidah | — | |||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik202