- Menyatakan terdakwa Muhammad Rizal Bin Mukhtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman " sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- 1 (satu) unit HP merk Hammer warna hitam;
- 1 (satu) unit H P merk Evercross warna hitam;
- 1 (satu) unit sepmor merk Yamaha Mio GT warna putih hitam Nopol BL 5320 US.
Putusan PN LANGSA Nomor 101/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmadsyah Ade Mury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Br Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat akan ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini : M E N G A D I L I 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) paket ganja dibungkus plastik warna hitam dengan berat keseluruhan 250 (dua ratus lima puluh) gram kemudian disisikan sebanyak 15,81 (lima belas koma delapan puluh satu) gram. Dipergunakan dalam perkara An. terdakwa M.Yusuf Bin M.Isa. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik443