- Dalam Provisi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Indo Barata binti Deng Parenreng telah meninggal dunia pada tahun 1979;
- Menyatakan Muh. Yunus bin Deng Passawang telah meninggal dunia pada tanggal 26 Mei 2009;
- Menetapkan ahli waris dari Indo Barata binti Deng Parenreng dan Muh. Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :
- Baso Rahman bin Muh,. Yunus (anak laki-laki kandung)
- Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung)
- Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
- Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
- Baso Yasin bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
- Muh. Rafiq bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung)
- Menetapkan harta warisan Indo Barata binti Deng Parenreng dan Muh. Yunus bin Deng Passawang adalah sebagai berikut :
- Sebidang tanah persawahan sejumlah 6 (enam) petak dengan luas 6.900 M2 yang terletak di Blok 06, Dusun Lebong, Desa Botto Benteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- timur : Sawah H. Oddang
- selatan : Sungai, sawah H. Oddang, Tenribali
- barat : Sawah Tenribali, sawah Garapan Latikka
- Sebidang tanah persawahan sejumlah 4 (empat) petak dengan luas 2.100 M2 yang terletak di Blok 06, Dusun Lebong, Desa Botto Benteng, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebidang tanah kebun seluas 2.900 M2 yang terletak di Dusun Pao-Pao, Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) petak sawah seluas 3.396 M2 yang terletak di Dusun Pao-Pao, Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 2 (dua) petak sawah seluas 5.871 M2 yang terletak di Dusun Pao-Pao, Desa Botto Penno, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah persawahan sejumlah 4 (empat) petak dengan luas 4.407 M2 yang terletak di Dusun Uru, Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) petak tanah persawahan seluas 423 M2 yang terletak di Dusun Uru, Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) petak tanah sawah seluas 1.597 M2 yang terletak di Dusun Tale, Desa Botto Tanre, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 2 (dua) petak tanah sawah seluas 3.195 M2 yang terletak di Dusun Tale, Desa Botto Tanre, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) petak tanah sawah seluas 600 M2 yang terletak di Dusun Tale, Desa Botto Tanre, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah perumahan seluas 925 M2 yang terletak di Jalan Kemakmuran, Dusun Tobalu, Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah kebun yang telah dirubah menjadi 3 (tiga) petak sawah seluas 7.144,68 M2 yang terletak di Dusun Tarramatekkeng, Desa Tarrametekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah kebun yang telah dirubah menjadi 2 (dua) petak sawah seluas 4.106,96 M2 yang terletak di Dusun Kasumang, Desa Tarramatekkeng, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :
- Baso Rahman bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung) memperoleh 1/11 bagian,
- Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Baso Yasin bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Muh. Rafiq bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya tersebut kepada para ahli waris tersebut pada poin (4);
- Menyatakan bahwa apabila ada harta warisan atau boedel warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang di depan umum dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsinya masing-masing kepada ahli waris tersebut;
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
- Dalam Eksepsi
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta warisan Muh. Yunus bin Deng Passawang sebagai berikut :
- 2 (dua) petak sawah yang sudah digabung menjadi 1 (satu) petak dengan luas 700 M2 yang terletak di Labale-bale, Dusun Lerung, Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebidang tanah kebun di Lacobawi letanya di Paria, Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, luas 3.452 M2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut :
- Baso Rahman bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Besse Warni binti Muh. Yunus (anak perempuan kandung) memperoleh 1/11 bagian,
- Baso Dahniar bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Muh. Yani bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Baso Yasin bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian,
- Muh. Rafiq bin Muh. Yunus (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/11 bagian;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PA SENGKANG Nomor 1103/Pdt.G/2020/PA.Skg |
|
Nomor | 1103/Pdt.G/2020/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sitti Husnaenah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Rahman Baba, Ibr Hakim Anggota Helvira |
Panitera | Panitera Pengganti: Haryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Menolak permohonan sita (conservatoir beslag) Para Penggugat; Sebelah utara : Sawah H. Oddang Sebelah utara : Sawah Tenribali dan sawah H. Oddang Sebelah timur : Sawah Baso Pasennangi Sebelah selatan : Sungai, dan sawah Ambo Kasau Sebelah barat : Sawah Baso Pasennangi Sebelah utara : Tanah Latada Sebelah timur: Tanah Arifai Sebelah selatan : Jalanan Sebelag barat : Tanah perumahan Cinta dan Besse Killo Sebelah utara: Kebun Asriadi dan sawah Ambo Ogi Sebelah timur : Saluran air Sebelah selatan : Saluran air Sebelah barat : Tanah Baso Makkuraga Sebelah utara : Sawah Garapan Ambo Tahang Sebelah timur : Sawah Baso Zainuddin Sebelah selatan : Sawah Baso Tanra dan sawah milik Baso Yasin Sebelah barat : Saluran air Sebelah utara : Sawah Andi Makka Sebelah timur : Sawah Andi. Rahman dan sawah Asni Sebelah selatan : Sawah Asni dan sawah H. Bennu Sebelah barat : Saluran air / kebun Tejjo Sebelah utara : Sawah Abd. Rahman Sebelah timur : Sawah Indo Sompa dan sawah H. Tenriwale Sebelah selatan : Sawah Tejjo Sebelah barat : Kebun Ambo Aco Sebelah utara : Saluran air Sebelah timur : Sawah Baso Alang Sebelah selatan : Sawah Baso Dahniar yang dibeli dari Syamsu Sebelah barat: Sawah Oddang Sebelah utara:Sawah Baso Dahniar yang dibeli dari Syamsu Sebelah timur: Sawah Campu Sebelah selatan : Jalan Tani Sebelah barat : Sawah Baso Alang dan sawah Oddang Sebelah utara: Sawah Andi Mayang Sebelah timur: Sawah Nusu Sebelah selatan : Sawah Nusu Sebelah barat : Sawah Andi Mayang Sebelah utara: Tanah/rumah H. Ambo Angka Sebelah timur: Tanah Andi Mayang Sebelah selatan : Tanah / rumah Andi Tatta Sebelah barat : Jalan Kemakmuran/Jalan Poros Sengkang Sebelah utara: Sawah Hj. Naimah dan Yati Priyati Sebelah timur: Jalan tani Sebelah selatan : Sawah Baso Rustam Sebelah barat : Tanah Kebun milik M. Ridwan Sebelah utara: Tanah kebun H. Masudara Sebelah timur: Saluran air Sebelah selatan : Sawah H. Baiti Sebelah barat : Sawah H. Indo Melle Dalam Rekonvensi Menolak eksepsi Para Tergugat; Sebelah utara : Tanah darat Sebelah timur : Sawah Wenna Sebelah selatan : Sungai Sebelah barat : Sawah H. Genda Sebelah utara:Baso Saenal Sebelah timur:Baso Saenal Sebelah selatan:Raman Sebelah barat : Bardin Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama sejumlah Rp.6.925.000,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah) yaitu masing-masing 50%; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1103/Pdt.G/2020/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 1103/Pdt.G/2020/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1103/Pdt.G/2020/PA.Skg
Banding : 150/Pdt.G/2021/PTA.Mks
Statistik185109