- Menyatakan Terdakwa BAYU KRISTANTO Bin MISLAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok merk Mint Bold warna Hitam yang berisi 3 (tiga) tik berisi 15 (lima belas) butir pil putih dengan logo LL;
- 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir pil warna putih dengan logo LL, dengan rincian : 2 (dua) buah plastik berisi 200 (dua ratus) butir, 33 (tiga puluh tiga) tik berisi 160 (seratus enam puluh) butir, 3 (tiga) tik berisi 30 (tiga puluh) butir;
- 1 (satu) buah kantong plastik;
- 1 (satu) lembar grenjeng rokok warna silver sebagai alat pembungkus pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan HALLS XS sebagai tempat pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat
- Uang tunai Rp.132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) hasil penjualan pil warna putih dengan logo LL;
- Uang tunai Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) hasil penjualan pil warna putih dengan logo LL;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver dengan nomor simcard 089537099976;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Budi Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ricky Emarza Basyir, Hakim Anggota Erwin Ardian |
Panitera | Panitera Pengganti Dwityo Prasanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik2418