- - Menyatakan Terdakwa Wahyudi Setiawan alias Memet bin Marsuki tersebut diatas, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanamandan dan tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?.;
- - Menjatuhkan pidanakepadaTerdakwa Wahyudi Setiawan alias Memet bin Marsuki oleh karena itudengan pidana penjara selama8(delapan) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama2(dua) bulan;
- - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- - Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket daun ganja yang dibungkus plastic.;
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastic klip transparan.;
- 1 (satu) unit timbangan digital.;
- 1 (satu) buah pipet kaca.;
- 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastic.;
- 1 (satu) buah plastic klip transparan bekas bungkus sabu.;
- 10 (sepuluh) buah plastic klip transparan.;
- 1 (satu) buah kotak kardus warna putih.;
- 1 (satu) set alat hisap sabu.;
- 1 (satu) buah buku catatan warna merah motif bunga.;
- 1 (satu) unit handphone merek Xiomi warna putih kombinasi merah muda dengan kartu Sim No 081907050805.;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KEPANJEN Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayasari Oktavia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jimmi Hendrik Tanjung, Hakim Anggota Guntur Nurjadi |
Panitera | Panitera Pengganti Mulyo Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Diramps untuk musnahkan.; |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Kpn
Statistik107