- Menyatakan Terdakwa Haidy Irawan als Edy Jepang Bin Syamsul Bahri tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Haidy Irawan als Edy Jepang Bin Syamsul Bahri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Haidy Irawan als Edy Jepang Bin Syamsul Bahri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan Kristal-kristal bening narkotika jenis sabu berdasarkan BA Pemeriksaan Lab. Kriminalistik NO.LAB:472/NNF/2021 tanggal 16 Februari 2021 dengan berat netto 0,045 gram (sisa barang bukti hasil Lab. Kriminalistik NO.LAB:472/NNF/2021 tanggal 16 Februari 2021 dengan berat : 0,031 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Tipe Y 12 warna Biru Hitam No. Imei 1 : 86975704145576 No. Imei 2: 86757042405568
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna kuning
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna biru putih dengan nopol : BG-5322-FAL Noka: MHJ1M1114JK741368
Putusan PN BATURAJA Nomor 258/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio |
Panitera | Panitera Pengganti Deni Syafril |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik175