- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi ijin kepada Pemohon(Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Termohon) di depan Persidangan Pengadilan Agama Salatiga
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian
- Menetapkan hak istri (Penggugat Rekonvensi) akibat cerai berupa:
- Nafkah iddah, sejumlah Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- Nafkah lampau, sejumlah Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Mutah, sejumlah Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi yang tersebut pada dictum angka 2.a,2b, dan2.c, untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi yang dibayarkan secara tunai pada saat sebelum ikrar talak diucapkan di depan Sidang Pengadilan Agama Salatiga
- Menetapkan kedua anak bernama: RASYA DYKA PRATAMA, jenis kelamin Laki Laki, lahir di Salatiga tanggal 4 Mei 2015, usia 6 tahun dan RALINE RAMADYNA SETYAWAN, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Salatiga 30 Mei 2017, usia 4 tahun, berada dalam Pemeliharaan/HadhonahPenggugatrekonvensi
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kedua anak yang bernama RASYA DYKA PRATAMA, jenis kelamin Laki Laki, lahir di Salatiga tanggal 4 Mei 2015, usia 6 tahun dan RALINE RAMADYNA SETYAWAN, Jenis kelamin Perempuan, lahir di Salatiga 30 Mei 2017, usia 4 tahun, sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat Rekonvensi. sampai anak tersebut dewasa dan mandiri
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagaian
Putusan PA SALATIGA Nomor 163/Pdt.G/2021/PA.Sal |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2021/PA.Sal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Nursaidah |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Nursaidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Z. Fannanie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Termohon Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 595.000,-(lima ratus sembilan lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pdt.G/2021/PA.Sal
Banding : 323/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik7411