- Menyatakan terdakwa terdakwa 1. Hartawan Als Anang Bin M. Zaini Mutaha,terdakwa 2. Awalluddin Als Karjo Bin Hasan dan terdakwa 3. Anggi Saputra als Anggi Bin Miji Halidi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permukatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 ( TUJUH ) TAHUN dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 ( TIGA ) BULAN ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa 1 dan terdakwa 2 dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 20 (dua puluh) paket sabu berat bersih 4,64 gram
- c10 (sepuluh) butir pil ekstasi berbentuk segitiga warna pink dengan berat bersih 3,60 gram
- 1 (satu) buah dompet hello kitty warna hijau
- 1 (satu) buah kotak rokok Samperna Mild merah
- 1 (satu) lembar tisu
- 1 (buah) sendok terbuat dari sedotan plastic
- 1 (satu) buah buku catatan merk PAPERLINE
- 1 (satu) buah HP Merk OPPO warna hitam No Wa : 0853-4939-3636
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna Hitam No. Wa : 0838-6624-2535.
- Uang tunai sebanyak Rp. 4.440.000.-00 (empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 441/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 441/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani |
Panitera | Panitera Pengganti Marthalia Susan Jr |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. .Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 441/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik225