Putusan PN KEPAHIANG Nomor 40/Pid.B/2021/PN Kph |
|
Nomor | 40/Pid.B/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Solihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Tiominar Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RISWANTO Alias ARIS Bin M. TALIB (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar Nota Belanja Gudang Sayuran yang di Cap Stempel Basah ? UD PUTRA ? yang terdiri Cabe Hijau (CH) seberat 52 (lima puluh dua) Kilogram dengan total Uang sebesar Rp1.404.000,00 (Satu Juta Empat Ratus Empat Ribu Rupiah), yang di tanda tangani oleh IWAN SAPUTRA dan saudara RISWANTO serta di bubuh kan Cap Stempel Basah Gudang Sayur ?UD PUTRA?; - 2 (dua) lembar Nota Belanja Sayuran yang di Cap Stempel Basah ? UD BAIM ? yang terdiri sebagai berikut : 1) Nota Belanja hari Jum?at Tanggal 18 Desember 2020 : a) 111 (seratus sebelas) Kg jagung manis Total Uang Rp333.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); b) 163 (seratus enam puluh tiga) Kg Cabe Hijau dengan Total Uang Rp3.888.000,00 (Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah); c) 185 (seratus delapan puluh lima) Kg Tomat dengan Total Uang Rp832.000,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah); d) 139 (seratus tiga puluh sembilan) Kg Kacang tanah dengan Total Uang Rp1.390.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah), jadi total yaitu Rp6.443.000,00 (Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah; 2) Nota Belanja Pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 : a) 178 (seratus tujuh puluh delapan) Kg Tomat dengan total uang Rp836.000,00 (Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah); b) 60 (Enam Puluh) Kg Kacang Tanah basah dengan total uang Rp600.000,00 (Enam Ratus Ribu Rupiah); c) 49 (Empat Puluh Sembilan) Kg Labu siam dengan total uang Rp147.000,00 (Seratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupih); d) 51 (Lima Puluh Satu) Kg Timun dengan total harga Rp214.000,00 (Dua Ratus Empat Belas Ribu Rupiah); e) 53 (Lima Puluh Tiga) Kg Sawi Pahit dengan Total uang Rp159.000,00 (Seratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah); f) 136 (Seratus Tiga Puluh Enam) Kg Sawi Bola dengan Total uang Rp476.000,00 (Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah); g) 280 (Dua Ratus Delapan Puluh) Kg Jagung Manis dengan Total Uang Rp899.000,00 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah); h) 86 (Delapan Puluh Enam) Kg Cabe Hijau dengan Total uang Rp2.236.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah). Jadi total Rp5.567.000,00 (Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Tetap terlampir didalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.B/2021/PN Kph
Statistik8037