- Menyatakan Terdakwa DERI PURNAMA ALIAS DERI BIN ADI WIJAYA ALM, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Bellphone warna putih;
- 1 (satu) unit motor scopy warna hitam merah dengan nomor polisi BD 2609 GJ nomor rangka : MH1JM3117JK600919 nomor mesin: JM31E-1604368;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan atas nama Merlian Andriyani dengan nomor identitas motor merek Honda beat warna biru putih dengan nomor polisi: BD 5843 GJ, nomor rangka: MH1JM2126KK440B475 dan nomor mesin: JM21EZE2385884;
- 1 (satu) unit sepeda motor atas nama Merlian Andriyani dengan nomor identitas motor merek Honda beat warna biru putih dengan nomor polisi: BD 5843 GJ, nomor rangka: MH1JM2126KK440B475 dan nomor mesin: JM21EZE2385884;
- 1 (satu) lembar celana pendek levis warna abu-abu;
- 1 (satu) unit senjata tajam jenis pisau kuduk dengan gagang yang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang gagang 11 (sebelas) Centimeter dan mata pisau yang terbuat dari besi sepanjang 21 (dua puluh satu) Centimeter dalam keadaan berkarat beserta sarung pisau yang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang 21 (dua puluh satu) Centimeter;
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 14/Pid.B/2021/PN Kph |
|
Nomor | 14/Pid.B/2021/PN Kph |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEPAHIANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Solihin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Febrianti, Br Hakim Anggota Tiominar Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Hariyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Arwan Alias Arwan; Dikembalikan kepada Hermantoni Bin Baksirudin; Dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pid.B/2021/PN_Kph.zip
- Download PDF
- 14/Pid.B/2021/PN_Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.B/2021/PN Kph
Statistik8317