- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menyatakan Iba Baici telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 1966 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan Embe Bada telah meninggal dunia pada tanggal 17 Juni 1976 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan Abas Ismail telah mennggal dunia pada tanggal 1 Desember 2006 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan Asma Tomiya telah meninggal dunia pada tanggal 22 Februari 2019, karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Abas Ismail adalah :
- Ratna Abas Binti Abas Ismail Perempuan
- Marni Abas Binti Abas Ismail Perempuan
- Ahmad Abas Bin Abas Ismail Laki-Laki
- Rosa Aba Binti Abas Ismail Perempuan
- Murni Abas Binti Abas Ismail Perempuan
- Marta Noho Binti Abas Ismail Perempuan
- Dharna Badar s.Pd Binti Perempuan
- Masita Abas Binti AbasIsmail Perempuan
- Syahril Abas Bin AbasIsmail Laki-Laki
Putusan PA TERNATE Nomor 202/Pdt.G/2021/PA.Tte |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2021/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rahman Salam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muna Kabir, Ibr Hakim Anggota Bahri Conoras |
Panitera | Panitera Pengganti: Husna Hamisi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi para Tergugat Dalam pokok perkara 3.10. Sumiati Abas Binti Abas Ismail Perempuan 3.11. Nurmun Ismail Binti Abas Ismail Perempuan 7 Menetapkan harta peninggalan dari almarahum Abas Ismail berupa sebidang tanah dengan luas 265 M2 dengan Sertifikat Nomor 239 tanggal 24 Agustus 1998 Atas Nama Abas Ismail yang terletak di Kelurahan Sango, Kecamatan Kota Ternate Utara, Kota Ternatem dengan batas-batas sebagai beirkut: Utara : Berbatasan dengan jalan setapak Selatan : Rumah milik Mohtar Ajon Timur : Rumah mulik bapak John Halean Barat : Rumah milik Nona Abdullah dan Yati Husen 8, Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Abas Ismail tersebut adalah sebagai berikut: 8.1. Ratna Abas Binti Abas Ismail Perempuan memperoleh 1/11 bagian 8.2. Marni Abas Binti Abas Ismail Perempuanmemperoleh 1/11 bagian 8.3 Ahmad Abas Bin Abas Ismail Laki-Laki memperoleh 2/11 bagian 8.4. Rosa Aba Binti Abas Ismail Perempuan, memperoleh 1/11 bagian 8.5. Murni Abas Binti Abas Ismail Perempuan, memperoleh 1/11 bagian 8.6. Marta Noho Binti Abas Ismail Perempuan,memperoleh 1/11 bagian 8.7. Dharna Badar s.Pd Binti Perempuan, memperoleh 1/11 bagian 8.8. Masita Abas Binti AbasIsmail Perempuan, memperoleh 1/11 bagian 8.9. Syahril Abas Bin AbasIsmail Laki-Laki, memperoleh 2/11 bagian 8.10. Sumiati Abas Binti Abas Ismail Perempuan, memperoleh 1/11 bagian 8.11. Nurmun Ismail Binti Abas Ismail Perempuan, memperoleh 1/11 bagian; 9. Menghukum kepada kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan bagian Penggugat sesuai dengan bagian masing-masing, 10. Menghukum kepada kepada para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut untuk mengosongkan dan atau menyerahkan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, jika tidak dapat dibagi secara natura maka objek sengketa tersebut dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing; 11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 12. Membebankan kepada para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.080.000.- (dua juta delapan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 202/Pdt.G/2021/PA.Tte.zip
- Download PDF
- 202/Pdt.G/2021/PA.Tte.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pdt.G/2021/PA.Tte
Statistik9140