- Menyatakan Terdakwa ASRIAN Alias ASSE Bin MUHADIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASRIAN Alias ASSE Bin MUHADIR dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) sachet plastik bening berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu berat brutto 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A5s warna biru nomor sim card 082193369334;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah dengan nomor sim card 082217267084;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam hijau dengan nomor polisi DD 5430 NI, nomor Rangka MH1JFZ117GK425982, dan nomor mesin JFZ1E-1417751;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor warna hitam silver bertuliskan Honda;
- 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Irma Dg.Singara;
Putusan PN Lasusua Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Lss |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danang Slamet Riyadie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bentiga Naraotama, Hakim Anggota Arum Sejati |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfikar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Lss; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Lss
Statistik6816