- Menyatakan terdakwa terdakwa I MUHAMMAD BAHRUL ULUM, terdakwa II BAKHRUL ULUM, terdakwa III AGUS SANTOSO, terdakwa IV SUBANDI, terdakwa V SODIK, terdakwa VI RODI, terdakwa VII HERMANTO, terdakwa IX SOFIYAN dan terdakwa X ABD. ROCHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sebagai orang yang melakukan dan turut serta melakukan melakukan perbuatan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa terdakwa I MUHAMMAD BAHRUL ULUM, terdakwa II BAKHRUL ULUM, terdakwa III AGUS SANTOSO, terdakwa IV SUBANDI, terdakwa V SODIK, terdakwa VI RODI, terdakwa VII HERMANTO, terdakwa IX SOFIYAN dan terdakwa X ABD. ROCHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;
- Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa terdakwa I MUHAMMAD BAHRUL ULUM, terdakwa II BAKHRUL ULUM, terdakwa III AGUS SANTOSO, terdakwa IV SUBANDI, terdakwa V SODIK, terdakwa VI RODI, terdakwa VII HERMANTO, terdakwa IX SOFIYAN dan terdakwa X ABD. ROCHMAN masing-masing sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menetapkan apabila para terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan Penuntutan Terdakwa VIII atas nama P A K E Gugur ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah kapal KMN Surya Naga
- 1 (satu) bendel Dokumen Kapal ;
- 550 (lima ratus lima puluh) Kg Ikan jenis teri ;
- 150 (seratus lima puluh) meter jaring ;
- 1 (satu) buah bahan peledak siap ledak ;
- 3 (tiga) pack plastik merk cap Petromax ;
- 2 (dua) buah batu pemberat ;
- 1 (satu) pisau Cutter ;
- 3 (tiga) Pack korek kayu merk The Palm Tree;
- Tali raffia warna bitu sepanjang 3 (tiga) meter, warna merah 2 (dua) meter;
Putusan PN BANGIL Nomor 245/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gutiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aswin Arief, Br Hakim Anggota Andi Musyafir |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyanto Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor : 244/Pid.Sus-LH/2018/PN.Bil atas nama terdakwa SELAMET dan kawan-kawan ; 9. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.Sus/2018/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 245/Pid.Sus/2018/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik258