- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Kota Manado tanggal 2 Mei 2015 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. : 7171CPK201501330 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa anak yang bernama: VALLERI QUINZHA AURELIA MUSTAQIM berjenis kelamin Perempuan yang lahir di Manado pada tanggal 29 April 2014 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7171LT2015007800, Yang saat ini tinggal Bersama Penggugat, tetap berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab Penggugat dan Tergugat sampai dewasa dan dapat hidup mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau Pejabat Pengadilan lainnya yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado, agar putusan perceraian ini dicatat atau didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraiannya kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar dicatat pada Register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.660.000,00 (enamratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Berlinda U. Mayor |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Yance Patiran |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Yunita Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik155