- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek ;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara penggugat dan tergugat yang di langsungkan di hadapan Pegawai Pencatatan Sipil Kecamatan Siau Timur Selatan Kabupaten Kepulauan Sangihe Dan Talaud pada tanggal 19 Oktober Tahun 2002 sebagaimana di sebutkan dalam Kutipan AKTA PERKAWINAN nomor : 07/es.STS/X.2002,di putuskan karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak Pemeliharaan anak Olivia Greecilia Pinkan Tamungku, Lahir di Desa Tapile tanggal 13 Mei 2005, Jenis Kelamin perempuan tersebut di berikan kepada tergugat dan penggugat untuk secara bersama-sama bertanggung jawab membiayai anak tersebut sampai dewasa dan mandiri ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) lembar salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado untuk dibuatkan Akta Perceraian dan mengirimkan pula 1 (satu) lembar salinan putusan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di tempat perkawinan dilangsungkan dan oleh pegawai pencatat di tempat perkawinan tersebut untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan untuk didaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 77/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Halidja Wallybr Hakim Anggota Djulita T. Massora |
Panitera | Panitera Pengganti Yanna Imanely R. Tumurang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik287