- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Dalam POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
- Menyatakan menurut hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 8 Maret 1984 sesuai kutipan akte perkawinan Nomor. 187 / 1984 Yang di keluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado Putus karena Perceraian
- Memerintahkan kepada Panitra Pengadilan Negeri Manado agar mengirimkan turunan putusan perkara ini kepada Kantor Catatan Sipil Kota Manado , untuk maksud agar dilakukan pencoretan atas daftar perkawinan tersebut dari buku Catatan Sipil .
- Memberikan ijin kepada Kantor Catatan Sipil Kota Manado untuk melakukan pendaftaran Putusan ini dalam akte Perceraian dari perkawinan Penggugat dan Tergugat.
- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) ;
Putusan PN MANADO Nomor 242/Pdt.G/2020/PN Mnd |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2020/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Halidja Wallybr Hakim Anggota Denny Tulangow |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Yunita Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM Konpensi ; DALAM EKSEPSI ; DALAM REKONPENSI ; 1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi untuk Sebagian; 2. Menyatakan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dan Tergugat dan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi adalah suami istri ; 3. Menyatakan perbuatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang tidak memberikan nafkah lahir kepada Tergugat konpensi /Penggugat Rekonpensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 4. Menghukum Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk membayar dan memenuhi biaya hidup kepada Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ; 5. Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pdt.G/2020/PN Mnd
Statistik3314