- Menyatakan Terdakwa DARWIN RAFIANTO LUMBANTOBING ALIAS TOBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 ( empat) tahun dan Pidana Denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana pengganti penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu)bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan sisa berat 0,28 gram (Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 1268/NNF/2020 tanggal 16 Oktober 2020.
- 1 (satu) unit handphone merk Realme RMX1911 warna Ungu kombinasi hitam dengan imei 1 : 861835045618995, imei 2 : 861835045618987 dan nomor simcard 082286746644;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO Warna Putih Kombinasi Hitam dengan nomor simcard : 081266293556
- 1 (satu) buah ATM BNI dengan No Debit 1946 3402 0007
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO AS3 model CPH1830 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 869350036543857 dan nomor IMEI 2: 869350036543840 dengan nomor simcard 081261481331
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bungaran Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Br Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dikembalikan kepada saksi SUHAWAN AGUSTIA BUDI. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara senilai Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik5017