Putusan PN RUTENG Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Rtg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Putu Lia Puspita, Syifa Alam |
Panitera | Kia Viktorianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah kering dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00378/Kelurahan Golo Dukal, tanggal 12 Juli 2016 dan melalui AKTA HIBAH Nomor: 294/2016, tanggal 13 Oktober 2020, seluas 1. 741 M dengan batas-batas sebagai berikut:? Utara : berbatasan dengan tanah milik Antonius Wangge? Timur : berbatasan dengan Kali Wae Namut? Selatan : berbatasan dengan tanah milik Mikael Jehadu? Barat : berbatasan dengan Jalan Raya.Adalah sah tanah milik Penggugat- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00378/Kelurahan Golo Dukal, tanggal 12 Juli 2016 dan AKTA HIBAH Nomor: 294/2016, tanggal 13 Oktober 2016 adalah sah menurut hukum;- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah sengketa adalah tidak sah secara hukum;- Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah sengketa sebagaimana adalah perbuatan melawan hukum;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah obiek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat;- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan;- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp.3.690.000,00 (tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah); - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2021/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2021/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PN Rtg
Statistik11638