- Menyatakan Terdakwa AFRIMAN ARIES bin YASRI panggilan ARIES tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di RSJ Prof. HB. Sa?anin Provinsi Sumatera Barat selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening klip merah;
- 1 (satu) buah mancis/korek api warna ungu;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) helai plastik bening yang telah digunting;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit handphone merek Strawberry, model ST22, dengan Nomor IMEI 1: 352888056844246 dan IMEI 2: 352888057150247 warna hitam biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo, model 1902, dengan Nomor IMEI 1: 866440048124011 dan IMEI 2: 866440048124003 warna biru muda;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 44/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadilla Kurnia Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gustia Wulandari, Br Hakim Anggota Prama Widianugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Witridayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2021/PN Pdp
Statistik6022