- 1 (satu) lembar plastik klip yang berisi 18 (delapan belas) butir pil LL dimasukan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya .
- 1 (satu) buah HP merek Smart Freen warna hitam beserta Sim Card didalamnya.
- 6 (enam) kantong plastik klip yang masing-masing plastic klip berisi 100 (seratus) butir pil LL dalam botol plastic warna putih;5 (lima) bungkus kantong plastic klip merk cetik;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 150/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feri Anda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Abraham Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumitro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa I Dian Sutriono Bin Saliman dan Terdakwa II Sugeng Winoto Bin Sakino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Dian Sutriono Bin Saliman dan Terdakwa II Sugeng Winoto Bin Sakino masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.00,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan lamanya Para Terdakwa dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menyatakan barang bukti berupa : - Gulungan kertas grenjeng bekas rokok; - 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG NOTE 3 berikut simcard di dalamnya. - 1 (satu) buah tas warna krem. - Satu buah HP merek OPPO F5 bersarta kartu SIM Card didalamnya ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) - Uang tunai Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik185